Pilkada 2024

Ihwal Mobil Branding Basuki-Nashri Ada di Rumdin Pemkab Kendal, Begini Keputusan Bawaslu

Mobil branding paslon di Pilakda Kendal Basuki-Nashri nangkring di Rumdin Pemkab Kendal. Bawaslu telah melakukan kajian dan putusan. Seperti apa?

Penulis: Agus Salim | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Bawaslu Kendal saat bertemu Windu Suko Basuki di posko pemenangan Basuki - Nashri (Basnas) untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan mobil branding Basnas yang sempat terparkir di rumah dinas Pemkab Kendal. 

TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal akhirnya buka suara terkait polemik keberadaan mobil branding Windu Suko Basuki - Nashri (Basnas) di rumah dinas wakil bupati kompleks Pemkab Kendal.

Diketahui Basuki yang merupakan petahana wakil bupati, saat ini terdaftar resmi sebagai calon bupati Kendal periode 2024 - 2029.

Alhasil, Basuki pun diharuskan angkat kaki dari rumah dinas dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk proses kampanye. 

Termasuk tidak membawa maupun menempatkan mobil branding maupun Alat Peraga Kampanye (APK) di rumah dinas.

Mobil branding Basnas sebelumnya sempat terlihat terparkir di halaman samping rumah dinas kompleks Pemkab Kendal, Kamis (26/9/2024).

Akan tetapi setelah didatangi sejumlah wartawan untuk melakukan pengecekan dugaan pelanggaran, mobil tersebut langsung dipindah sekitar pukul 13:30 WIB.

"Terhadap informasi awal tersebut, Bawaslu menyatakan informasi awal dan hasil penelusuran tidak terdapat cukup bukti untuk dinyatakan sebagai suatu pelanggaran ketentuan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, Jumat (27/9/2024) petang. 

Hevy menerangkan, mobil branding Basnas memang sempat terparkir di halaman rumah dinas. 

Namun, mobil tersebut hanya singgah sementara untuk mengemasi barang-barang Windu Basuki yang menempati rumah dinas.

"Dari keterangan pihak penjaga atas nama Budi, selaku Satpol PP penjaga rumah dinas, menyampaikan keterangan bahwa memang sebelumnya telah terparkir di halaman rumah dinas mobil branding calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal,"

"Akan tetapi hanya sebentar saja untuk mengambil barang yang masih ada di rumah dinas." kata Hevy, Jumat (27/9/2024) petang.

Hevy menuturkan, pihaknya juga telah meminta keterangan secara langsung kepada Windu Suko Basuki, yang tak menampik keberadaan mobil branding Basnas di rumah dinas.

"Yang bersangkutan tidak menampik bahwa mobil branding yang didapati terparkir di halaman rumah dinas hanya untuk mengambil barang-barang pribadi yang masih tertinggal terutama beberapa pakaian," tegas Hevy.

Terkait aktivitas Basuki di rumah dinas pada masa kampanye, Hevy juga telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait termasuk sekretaris daerah Kendal.

Ia menuturkan, surat pengajuan cuti wakil bupati Kendal telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kendal pada Senin (23/9/2024).

"Terkait informasi yang diterima Bawaslu Kendal, Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sejak penetapan calon bupati dan wakil bupati, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada yang bersangkutan telah ditarik semuanya termasuk rumah dinas, hak protokoler dan sebagainya," jelas Hevy.

Bawaslu Kendal pun sempat mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Kendal. Hasilnya, rumah dinas tersebut sudah tidak ditempati. 

"Untuk alasan privasinya, sehingga yang bersangkutan menjawab berada di rumah dinas. Karena sebelumnya ada oknum yang mencari keberadaan beliau," tandasnya.

Penjelasan Basuki

Diberitakan sebelumnya, Calon bupati Kendal dari kubu petahana, Windu Suko Basuki terpantau masih beraktivitas dan tinggal di rumah dinas Pemkab Kendal.

Padahal, Basuki yang merupakan wakil bupati Kendal telah berpasangan dengan Nashri menjadi calon bupati periode 2024 - 2029.

Adapun surat izin cuti untuk Basuki dari Gubernur Jateng sudah turun sejak 12 September 2024.

Jika merujuk surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 12 September 2024, calon kepala daerah wajib mengajukan cuti pada 25 September - 23 November 2024.

Surat yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyebutkan, Windu Suko Basuki selama cuti kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya.

"Berkenaan dengan ketentuan di atas, dengan ini kami memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada saudara Windu Suko Basuki selama masa kampanye dari tanggal 25 september hingga 23 november 2024," kata Nana Sudjana dalam suratnya yang diterima Tribun Jateng, Kamis (26/9/2024).

Saat dikonfirmasi, Windu Basuki tak mengelak dirinya masih menempati rumah dinas tersebut.

Hanya saja, ia mengeklaim penggunaan rumah dinas tidak menyalahi aturan selama tidak digunakan untuk kampanye. 

“Iya masih di rumah dinas. Selama enggak digunakan kegiatan Pilkada kan enggak masalah," katanya, Kamis (26/9/2024).

Basuki menambahkan, dirinya saat ini masih ada kegiatan di Bugangin. 

"Mau ada kegiatan di Bugangin," tuturnya.

Saat dilakukan pengecekan ke rumah dinas yang berada di kompleks Pemkab Kendal sekitar pukul 12:00 WIB, terlihat tim keamanan dari Satpol PP dan juga beberapa petugas keamanan rumah.

Terlihat juga ada mobil dukungan pasangan Basuki - Nashri (Basnas) yang terparkir di halaman samping belakang rumah dinas.

Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan ulang sekitar pukul 13:30 WIB, mobil tersebut sudah tidak terlihat.

Sejumlah awak media sempat menanyakan keberadaan Windu Basuki kepada petugas jaga keamanan.

"(Pak Basuki, red) iya masih tinggal di sini. Tapi siang ini masih kegiatan di luar," kata penjaga. (ags) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved