Pilkada 2024

Ihwal Mobil Branding Basuki-Nashri Ada di Rumdin Pemkab Kendal, Begini Keputusan Bawaslu

Mobil branding paslon di Pilakda Kendal Basuki-Nashri nangkring di Rumdin Pemkab Kendal. Bawaslu telah melakukan kajian dan putusan. Seperti apa?

Penulis: Agus Salim | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Bawaslu Kendal saat bertemu Windu Suko Basuki di posko pemenangan Basuki - Nashri (Basnas) untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan mobil branding Basnas yang sempat terparkir di rumah dinas Pemkab Kendal. 

"Terkait informasi yang diterima Bawaslu Kendal, Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sejak penetapan calon bupati dan wakil bupati, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada yang bersangkutan telah ditarik semuanya termasuk rumah dinas, hak protokoler dan sebagainya," jelas Hevy.

Bawaslu Kendal pun sempat mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Kendal. Hasilnya, rumah dinas tersebut sudah tidak ditempati. 

"Untuk alasan privasinya, sehingga yang bersangkutan menjawab berada di rumah dinas. Karena sebelumnya ada oknum yang mencari keberadaan beliau," tandasnya.

Penjelasan Basuki

Diberitakan sebelumnya, Calon bupati Kendal dari kubu petahana, Windu Suko Basuki terpantau masih beraktivitas dan tinggal di rumah dinas Pemkab Kendal.

Padahal, Basuki yang merupakan wakil bupati Kendal telah berpasangan dengan Nashri menjadi calon bupati periode 2024 - 2029.

Adapun surat izin cuti untuk Basuki dari Gubernur Jateng sudah turun sejak 12 September 2024.

Jika merujuk surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 12 September 2024, calon kepala daerah wajib mengajukan cuti pada 25 September - 23 November 2024.

Surat yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyebutkan, Windu Suko Basuki selama cuti kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya.

"Berkenaan dengan ketentuan di atas, dengan ini kami memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada saudara Windu Suko Basuki selama masa kampanye dari tanggal 25 september hingga 23 november 2024," kata Nana Sudjana dalam suratnya yang diterima Tribun Jateng, Kamis (26/9/2024).

Saat dikonfirmasi, Windu Basuki tak mengelak dirinya masih menempati rumah dinas tersebut.

Hanya saja, ia mengeklaim penggunaan rumah dinas tidak menyalahi aturan selama tidak digunakan untuk kampanye. 

“Iya masih di rumah dinas. Selama enggak digunakan kegiatan Pilkada kan enggak masalah," katanya, Kamis (26/9/2024).

Basuki menambahkan, dirinya saat ini masih ada kegiatan di Bugangin. 

"Mau ada kegiatan di Bugangin," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved