Pilkada 2024

Peringatan Bawaslu Terbukti, Ada ASN Tak Netral pada Pilkada Kudus 2024

Peringatan Bawaslu Kudus soal netralitas ASN menembu fakta. Bawaslu mendapat laporan adanya ASN tak netral pada gelaran Pilkada Kudus 2024.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunSolo.com
Ilustrasi pegawai pemerintah. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mendapat laporan, adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada. 

ASN yang bersangkutan foto bersama dengan bakal pasangan calon saat pendaftaran.

Komisioner Bawaslu Kudus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Heru Widiawan mengatakan, informasi awal yang masuk ke pihaknya lantas dilakukan penelusuran.

Baca juga: Bawaslu Kudus Ingatkan soal Netralitas, Cium Bau Keberpihakan ASN pada Pilkada Serentak 2024?

Baca juga: Rekening Dana Pensiunnya Berisi Rp7,8 M, Pegawai Non ASN Tasikmalaya Ketakutan: Biasanya Rp95.000

Baca juga: Peringatkan ASN dan Kades soal Netralitas di Pilkada, Sekda Pati: Hati-hati Bermain Medsos

Pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar ASN.

“Kami sudah verifikasi dengan pihak-pihak terkait. Dari keterangan pihak yang kami konfirmasi memang yang bersangkutan ASN,” kata Heru.

Berhubung masalah ini menyangkut ASN, akhirnya Bawaslu meneruskan hasil temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional 1 Yogyakarta.

“Kami hanya meneruskan dari hasil penelusuran terkait dengan hal ini."

"Ini tergolong dugaan pelanggaran hukum lainnya, kami hanya meneruskan nanti yang memberikan sanksi BKN atau dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) ,” kata Heru.

Laporan yang dilayangkan Bawaslu ke BKN sudah sejak 11 September 2024.

Sesuai regulasi pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

Sepenuhnya itu menjadi wewenang BKN atau PPK.

“Kalau di SKB 3 menteri terkait netralitas ASN, menghadiri atau sosialisasi bakal pasangan calon sudah dianggap bentuk pelanggaran netralitas,” katanya.

Peringatan Bawaslu

Sebelumnya, diberitakan Bawasli meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus harus netral dalam Pilkada 2024.

Sebab mereka telah terikat aturan untuk tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, untuk mengantisipasi ketidaknetralan ASN, pihaknya telah menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh ASN.

Sosialisasi tersebut merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.

"Netralitas ASN merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dari Pilkada serentak 2024."

"Melalui sosialisasi ini, saya berharap tidak ada ASN yang direkomendasikan permasalahan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada Pejabat di atasnya seperti pada Pilkada 2018," kata Minan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 15 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepada daerah atau calon wakil kepala daerah.

Untuk itu penting bagi ASN untuk memahami pentingnya netralitas pada pelaksanaan Pilkada.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti melansir data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sepanjang 2020 sampai 2022 terdapat 2.073 ASN yang dilaporkan, 1.605 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

Selanjutnya, 1.420 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi.

Delam rentang waktu 2020 sampai 2022 tersebut paling banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ASN adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial dengan jumlah mencapai 30,4 persen.

Fenomena pelanggaran tersebut dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan.

“Oleh karena, ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” kata Revli.

Untuk meminimalisir hal tersebut, kata Revli, perlu adanya peran pemerintah dalam mengontrol ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.

Misalnya yaitu dengan melakukan pencegahan agar netralitas ASN bisa benar-benar terwujud. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved