Pilkada 2024

Wilayah Tinggal Paslon dan Potensi Kerawanan Pilkada Kudus Lainnya Menurut Bawaslu

Bawaslu Kudus memetakan potensi kerawanan Pemilu pada Pilkada Kudus 2024. Satu di antaranya adalah wilayah tempat tinggal pasangan calon (paslon).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah melakukan pemetaan kerawanan dalam Pilkada Kudus 2024. Di antara yang menjadi titik kerawanan yaitu lokasi di aman calon tinggal.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, beberapa titik yang dinilai rawan yaitu di mana calon tinggal.

Misalnya di Mejobo, Kecamatan Mejobo kemudian di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae di kompleks perumahan Muria Indah, dan di Desa Pasuruhan Lor. 

Di wilayah-wilayah tersebut merupakan kediaman para calon dalam Pilkada Kudus.

“Pokoknya daerah yang ada calonnya menjadi satu titik kerawanan,” kata Minan.

Selain itu, wilayah perbatasan juga menjadi perhatian pihaknya.

Pasalnya baik pengalaman Pilkada maupun Pemilu yang sudah berlangsung di wilayah perbatasan ada sejumlah kendala hingga akhirnya terjadi penghitungan ulang.

“Daerah perbatasan misalnya di Kecamatan Dawe di Tergo, Glagah Kulon. Kecamatan Kaliwungu di Papringan."

"Di Kecamatan Undaan ada di Desa Wonosoco, Berugenjang daerah perbatasan menjadi salah satu kerawanan saat kampanye maupun hitung suara,” kata Minan.

Minan melanjutkan, kerawanan yang biasa terjadi di kawasan perbatasan berlangsung saat masa kampanye dan saat pemungutan dan penghitungan suara.

“Misalnya di Kecamatan Jekulo, Jati Gebog, Dawe, Kaliwungu semuanya ada penghitungan ulang. Berarti ada kerawanan di sana,” kata Minan.

Untuk itu demi mengantisipasi terjadinya kerawanan di beberapa titik yang telah pihaknya tetapkan, pihaknya telah menggulirkan sosialisasi supaya tidak ada pelanggaran.

Di sisi lain pengawasan secara partisipatif dari masyarakat juga diperlukan.

“Untuk itu kami terus menggelar sosialisasi agar pengawasan secara partisipatif dari masyarakat juga bisa berjalan,” kata dia. (*)
 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved