Pilgub Jateng 2024

Siap Bertarung, Dua Paslon Pilgub Jateng Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin Dinyatakan Penuhi Syarat

KPU Jateng nyatakan dua bakal pasangan calon: Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin penuhi syarat untuk maju kontestasi Pilgub Jateng 2024.

|
Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Budi Susanto
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono saat memaparkan hasil perbaikan administrasi dua Paslon Cagub dan Cawagub Jateng di Kantor KPU Provinsi Jateng, Jumat (13/9/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jateng nyatakan dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) memenuhi persyaratan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng 2024.

Adapun kedua Paslon tersebut yaitu Andika Perkasa - Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen.

Pernyataan disampaikan tersebut setelah Tim KPU melakukan pemeriksaan dalam proses perbaikan dokumen.

Baca juga: Dua Hasil Survei Pilgub Jateng Saling Bertentangan, Begini Jawaban Santai Andika Perkasa

Baca juga: Luthfi-Yasin Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Kariadi Semarang: Semoga Lolos dan Lulus

Kedua Paslon tersebut sebelumnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti kontestasi politik.

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menuturkan, tim telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan keduanya memenuhi persyaratan dalam penelitian hasil administrasi perbaikan.

"Output nya adalah berita acara dan tadi pagi kami sampaikan keduanya memenuhi persyaratan," jelas Handi di Kantor KPU Provinsi Jateng, Jumat (13/9/2024) siang.

Ia berujar, selanjutnya akan dilakukan konsilidasi bersma tim kampanye kedua Paslon.

Menurutnya, penyampaian tim kampanye menjadi kewajiban bagi kedua Paslon.

Sementara, terkait penyampaian jadwal kampanye dan rapat umum akan dikomunikasikan dengan tim kedua Paslon.

"Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye, kami akan koordinasikan dengan kabupaten kota," terangnya.

Handi mengatakan, secara internal KPU akan menuangkan hasil berita acara untuk menetapkan Paslon pada 22 September.

Sehari setelah itu, pada 23 September malam, KPU akan melaksanakan pengundian nomor Paslon.

Handi juga menjelaskan, sebelum mengikuti proses perbaikan administrasi, ada 16 dokumen dari Andika Perkasa yang belum memenuhi persyaratan.

Sementara Hendrar Prihadi ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Untuk Ahmad Luthfi ada 6 dokumen dan Taj Yasin Maimoen ada 5 dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved