Pilgub Jateng 2024
Siap Bertarung, Dua Paslon Pilgub Jateng Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin Dinyatakan Penuhi Syarat
KPU Jateng nyatakan dua bakal pasangan calon: Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin penuhi syarat untuk maju kontestasi Pilgub Jateng 2024.
Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jateng nyatakan dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) memenuhi persyaratan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng 2024.
Adapun kedua Paslon tersebut yaitu Andika Perkasa - Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen.
Pernyataan disampaikan tersebut setelah Tim KPU melakukan pemeriksaan dalam proses perbaikan dokumen.
Baca juga: Dua Hasil Survei Pilgub Jateng Saling Bertentangan, Begini Jawaban Santai Andika Perkasa
Baca juga: Luthfi-Yasin Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Kariadi Semarang: Semoga Lolos dan Lulus
Kedua Paslon tersebut sebelumnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti kontestasi politik.
Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menuturkan, tim telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan keduanya memenuhi persyaratan dalam penelitian hasil administrasi perbaikan.
"Output nya adalah berita acara dan tadi pagi kami sampaikan keduanya memenuhi persyaratan," jelas Handi di Kantor KPU Provinsi Jateng, Jumat (13/9/2024) siang.
Ia berujar, selanjutnya akan dilakukan konsilidasi bersma tim kampanye kedua Paslon.
Menurutnya, penyampaian tim kampanye menjadi kewajiban bagi kedua Paslon.
Sementara, terkait penyampaian jadwal kampanye dan rapat umum akan dikomunikasikan dengan tim kedua Paslon.
"Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye, kami akan koordinasikan dengan kabupaten kota," terangnya.
Handi mengatakan, secara internal KPU akan menuangkan hasil berita acara untuk menetapkan Paslon pada 22 September.
Sehari setelah itu, pada 23 September malam, KPU akan melaksanakan pengundian nomor Paslon.
Handi juga menjelaskan, sebelum mengikuti proses perbaikan administrasi, ada 16 dokumen dari Andika Perkasa yang belum memenuhi persyaratan.
Sementara Hendrar Prihadi ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Untuk Ahmad Luthfi ada 6 dokumen dan Taj Yasin Maimoen ada 5 dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
Ketua KPU Jawa Tengah Ungkap Putusan MK: Gugatan Pilgub Jateng Tidak Relevan untuk Dilanjutkan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Hasil Pilkada Jateng KPU Kudus: Partisipasi Pemilih 85,6 Persen, Luthfi-Yasin Unggul |
![]() |
---|
Pilgub Jateng 2024, Andika-Hendi Siagakan Satgas Anti-Politik Uang: Pelapor Dapat Bonus Khusus |
![]() |
---|
All Out di Partai Final, Kata Pengamat Politik Undip Ihwal Debat Pilgub Jateng Putaran Ketiga |
![]() |
---|
Cerita Jokowi Kampanyekan Luthfi-Yasin di Blora: Makan Sate Pak Daman, Apresiasi Sambutan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.