Berita Nasional
Setelah Garang Bilang Cari Kaesang soal Jet Pribadi, KPK 'Melempem': Bukan Penyelenggara Negara
KPK 'menjilat ludahnya sendiri' setelah menyatakan batal memanggil Kaesang Pangarep untuk diminta klarifikasi perihal jet pribadi.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal meminta klarifikasi kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, soal penggunaan jet pribadi.
Komisi Antirasuah menyatakan, Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.
KPK beralasan, Kaesang Pangarep bukan merupakan penyelenggara negara, meskipun ia adalah anak Presiden dan juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, seseorang yang memiliki kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi hanya ditujukan bagi penyelenggara negara.
Misalnya, bupati, wali kota, dan gubernur. Jika mereka menerimanya, maka ada kewajiban untuk melaporkannya ke KPK.
Nantinya, Komisi Antirasuah itu akan memeriksa dan menentukan apakah penerimaan gratifikasi tersebut dirampas atau dikembalikan kembali kepada penerimanya.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," kata Ghufron di Serang, Banten, Kamis (5/9/2024), melansir Antara.
Ia juga membantah bahwa KPK membatalkan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak Presiden Joko Widodo itu.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, menurut dia, maka pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kaesang bersama istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Sebelumnya, KPK membatalkan klarifikasi atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, KPK tak menerima tekanan dari pihak luar terkait pembatalan klarifikasi tersebut.
"Sama sekali tidak ada tekanan," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
"Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-maan," sambungnya.
Tessa mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang putra bungsu Presiden Jokowi itu lantaran laporan yang diterima KPK terkait Kaesang difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Sebut Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor Gratifikasi
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.