Pilkada 2024

Ahmad Luthfi Berstatus Jenderal Polisi Aktif saat Mendaftar Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024?

Komjen Pol Ahmad Luthfi masih berstatus sebagai jenderal polisi aktif saat mendaftar ke KPU sebagai calon gubernur di Pilkada Jateng 2024.

Istimewa
Suasana penuh haru mewarnai momen tradisi Farewell Parade bagi Komjen Pol Ahmad Luthfi, Rangkaian tradisi diawali dengan Upacara serah terima Pataka Polda Jateng Maneka Tunggal Dharma di Lapangan Apel Mapolda Jateng pada Jumat (2/8/2024) siang. 

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM), Irjen Dedi Prasetyo, menanggapi proses pengunduran diri Komjen Pol Ahmad Luthfi. Seperti apa?

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Komjen Pol Ahmad Luthfi disebut masih berstatus sebagai jenderal polisi aktif saat mendaftar sebagai calon gubernur untuk Pilkada Jateng 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat, Rabu (28/8/2024).

Beberapa hari sebelum pendaftaran, Luthfi mengatakan, akan mundur setelah ia ditetapkan sebagai calon gubernur untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sah, Perang Bintang! PDIP Usung Andika Perkasa di Pilgub Jateng untuk Lawan Luthfi

Baca juga: Kaesang Urus Syarat Maju Pilgub Jateng 2024, Telah Dideklarasikan Nasdem Dampingi Ahmad Luthfi

Baca juga: BREAKING NEWS: Gerindra Pilih Gus Yasin, Skenario Pasangkan Luthfi-Kaesang di Jateng Gagal Total

Diketahui, KPU menjadwalkan akan menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 22 September mendatang.

Setelah menerima formulir B1 KWK dari Partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024, di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (23/8/2024), Luthfi menyatakan akan mundur setelah ada penetapan pasangan calon dari KPU.

Menurut Luthfi, sesuai aturan ia baru diwajibkan mundur setelah ada penetapan calon dari KPU.

"Kalau peraturannya kan setelah ada penetapan calon baru kita mengundurkan diri," kata Luthfi, Jumat (23/8/2024).

Saat ini, Komjen Pol Ahmad Luthif, mantan Kapolda Jateng tersebut, merupakan jenderal polisi bintang tiga yang masih aktif dan medapatkan penugasan di luar institusi Polri.

Selepas dari jabatan Kapolda Jateng, Komjen Pol Ahmad Luthfi, mengemban tugas sebagai Inspektur Jenderl Kementrian Perdagangan (Irjen Kemendag).

Ahmad Luthfi mendaftar sebagai calon gubernur Jateng untuk Pilkada Jateng 2024, dengan menggandeng Taj Yasin Maimoen sebagai calon wakil gubernur.

Pasangan Luthfi-Yasin mendapat rekomendasi dari Partai Gerindra dan PSI. Sebelumnya, Nasdem sempat mengeluarkan rekomendasi untuk Luthfi-Kaesang.

Namun, rencana memasangkan Luthfi dan Kaesang -putra bungsu Presiden Jokowi, cum Ketua Umum PSI- bubar di tengah jalan setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 70/PUU-XXII/2024 yang berkait dengan batas usia pasangan calon pada Pilkda, yang diketok pada 20 Agustus 2024.

Di sisi lain, DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada yang digodog secara kilat, sehari setelah putusan MK.

Rencana revisi UU Pilkada mendapat sambutan negatif dari masyarakat. Berbagai elemen rakyat di berbagai menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada.

Polri minta Luthfi mundur

Sebelumnya, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM), Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, nantinya jika Komjen Ahmad Luthfi sudah mendapat rekomendasi dari partai politik, maka yang bersangkutan harus mundur dari Polri.

"Ya ketika menerima. ketika menerima dan mau mendaftar (di Pilkada) harus mengundurkan diri," ucapnya, Senin (29/6/2024).

Terbaru, Dedi mengakui, saat ini surat pengunduran diri Ahmad Luthfi masih berproses di Mabes Polri.

"Sudah diproses surat pengunduran dirinya," kata Dedi, Rabu (28/8/2024).

Gerindra pilih Taj Yasin

Sebelumnya diberitakan, skenario Nasdem dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk memasangkan Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024, gagal total.

Skenario memasangkan orang dekat dan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bubar setelah DPR RI gagal mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Sebagai gantinya, KIM Plus akan memasangkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada Jateng 2024.

Gerindra, sebagai anggota KIM Plus, telah memberikan rekomendasi untuk pasangan Luthfi-Taj Yasin untuk maju pada Pilgub Jateng 2024.

Hal tersebut diungkap oleh Ahmad Luthfi seusai menerima formulir B 1 KWK dari partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Dia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Gerindra.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua umum Gerindra sekaligus presiden terpilih RI, Bapak Prabowo Subianto yang telah memberikan dukungan dan dorongan bahwa hari ini saya diusung oleh Partai Gerindra," kata Luthfi saat ditemui di kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8/2024) sore.  

"Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dan pasangan saya nanti adalah Gus Taj Yasin Maimoen yang nanti akan menghiasi wilayah Jawa Tengah," sambungnya.

Ahmad Luthfi pun meminta doa restu kepada seluruh warga Jawa Tengah.

Dia berharap nantinya bisa terpilih sebagai gubernur Jawa Tengah 2024.

"Saya hanya berpesan dan meminta doa restu kepada rekan-rekan dan masyarakat kiranya nanti saya bisa bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah," jelasnya.

Lebih lanjut, Luthfi menegaskan penunjukkan Taj Yasin sekaligus menandakan Kaesang tidak jadi menjadi cawagub pendampingnya.

Dia pun menyatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait penunjukkan Taj Yasin.

"Bukan (Kaesang), Gus Yasin, Taj Yasin. Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ungkapnya.

Di sisi lain, Luthfi membantah tidak jadinya Kaesang menjadi cawagub karena terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebut penunjukkan itu merupakan pertimbangan partai politik.

"Tidak ada pertimbangan. Itu semua adalah komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai pengusung. Bukan pakai alasan," pungkasnya.

Sebelumnya nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep sempat diisukan akan menjadi Wagub Jawa Tengah pendamping Irjen Ahmad Luthfi.

Namun, Kaesang terganjal aturan batas usia pencalonan kepala daerah.

Saat ini usia Kaesang masih 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru resmi berusia 30 tahun.

Merujuk putusan MK yang baru, jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup.

Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.

Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) sempat menihilkan putusan MK tersebut.

Namun kemudian terjadi aksi demonstrasi pada Kamis (22/8/2024) memprotes keputusan Baleg DPR soal usia calon kepala daerah.

DPR awalnya akan meresmikan aturan tersebut kemarin.

Namun karena masifnya gelombang protes dari kalangan masyarakat membuat Namun DPR memutuskan tak jadi meresmikan aturan tersebut dan akhirnya tetap berpegang pada putusan MK.

Alhasil dengan keputusan tersebut, Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur maupun wakil gubernur di Pilkada 2024. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved