Pilkada 2024

Masih Berpeluang Gandeng partai Lain, PDIP bakal Beri Kejutan di Pilkada Blora 2024?

PDIP masih memungkinkan berkoalisi dengan PPP dan Golkar yang sama-sama belum menentukan sikap. Apakah PDIP akan bikin kejutan di Pilkada Blora 2024?

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iqbal Shukri
Ketua DPC PDIP Blora, M Dasum. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - DPC PDIP Blora sampai saat ini belum menentukan sikap di Pilkada Blora 2024.

Pasalnya, diketahui PDIP Blora sendiri termasuk partai yang memiliki perolehan kursi terbanyak kedua di DPRD Blora, setelah PKB.

Pada hasil Pemilu 2024, PKB memperoleh 11 kursi, sedangkan PDIP memperoleh 8 kursi. 

Namun perolehan kursi itu belum memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Blora 2024.

Sehingga, PDIP perlu koalisi dengan partai lain, untuk memenuhi syarat minimal partai atau koalisi partai mengusung calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup).

Sebab syarat partai pengusung cabup dan cawabup minimal memperoleh 9 kursi (20 persen dari total 45 kursi DPRD). 

Alternatifnya, PDIP bisa menggandeng Golkar atau PPP. Diketahui perolehan kursi Golkar di DPRD yaitu 5 kursi, sedangkan untuk PPP memperoleh 3 kursi. 

Ditambah, hingga saat ini Golkar dan PPP belum menurunkan rekom nya di Pilkada Blora 2024.

Kendati demikian, terkait sikap politik PDIP di Pilkada Blora, Ketua DPC PDIP Blora, M Dasum, hanya memberikan jawaban singkat.

Saat, pihaknya ditanya apakah akan membuat poros baru melawan pasangan petahana Arief Rohman dan Sri Setyorini, atau sebaliknya memilih bergabung.

"Sabar dulu," katanya singkat, saat dikonfirmasi Tribunjateng, Kamis (8/8/2024).

Padahal diketahui, berdasarkan jadwal dari KPU Blora, pendaftaran pasangan Cabup dan Cawabup bakal dibuka sebentar lagi, yakni pada 27 Agustus 2024.

Akankah, PDIP bakal memberi kejutan dalam dinamika Pilkada Blora 2024?

Terlepas dari itu, diketahui, DPC PDIP juga telah melakukan proses tahapan menjelang Pilkada Blora 2024.

Seperti, DPC PDIP telah membuka pendaftaran penjaringan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) mulai 1 Mei 2024 hingga batas terakhir pendaftaran dan sekaligus pengembalian tanggal 16 Mei 2024, lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved