Kriminal dan Hukum

Adkovad Pendamping Terduga Korban Pelecehan Seksual di Jogja Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE

Advokat LBH Yogyakarta yang menjadi pendamping terduga korban pelecehan seksual di UII Jogja, jadi tersangka. Dijerat UU ITE oleh Polda DIY.

Istimewa/net
Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. 

TRIBUNMURIA.COM, YOGYAKARTA - Pengacara yang mendampingi terduga korban pelecehan seksual, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dengan dijerat UU ITE.

Adalah Meila Nurul Fajriah, advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda DIY. 

Sementara, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan alumni Universitas Islam Indonesia (UII) berinisial IM itu, hingga kini disebut belum dilaporkan secara resmi ke polisi.

Penetapan Meila sebagai tersangka UU ITE bermula saat Meila Nurul Fajriah mendampingi sejumlah korban pelecehan seksual yang diduga melibatkan IM pada tahun 2020.

Pihak IM lantas melaporkan Meila atas tuduhan pencemaran nama baik. Meila ditetapkan tersangka pada 24 Juni 2024. Meila dikenai pasal pencemaran nama baik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

"Iya (status tersangka), laporannya sudah lama, dari tahun 2021, sehingga harus ya itu masih dalam proses penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Rabu (24/07/2024).

Idham mengatakan salah satu bukti yang dibawa IM adalah konten dari sebuah kanal YouTube. 

"Ya tentunya yang di kanal YouTube itu. Itu masih bisa diakses sampai sekarang. Ya link YouTube itu, sampai sekarang masih bisa akses orang banyak," tuturnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan data-data terkait korban pelecehan tersebut.

Pihaknya pun masih menunggu data-data tersebut dari LBH.

"Kita juga sedang menunggu, sebenarnya ada nggak sih korban-korban kekerasan seksual itu."

"Sampai saat ini kami juga belum dapat data, saya sudah mintakan juga dari pihak LBH, ada enggak korban-korbanya, pihak LBH juga belum memberikan kepada kami kalau memang ada korban kekerasan seksual itu," ucapnya.

Dia mengatakan hingga kini dugaan pelecehan seksual tersebut belum dilaporkan ke polisi.

Pihaknya pun telah mengirimkan surat untuk meminta data terkait dengan para korban.

"Kita makanya mintakan data dari Meila tapi tidak pernah (dikirim)."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved