Berita Nasional

IPW Sorot Penempatan Kapolda Jateng Irjen Pol Jadi Irjen Kemendag: Dasarnya Memang Problematik

IPW soroti posisi Irjen Kemendag yang bakal dijabat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. IPW menyebut, dasar hukumnya probelmatik dan bermasalah.

Istimewa
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi - IPW soroti posisi Irjen Kemendag yang bakal dijabat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. IPW menyebut, dasar hukumnya probelmatik dan bermasalah. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Proses penempatan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Perdagangan (Kemendag) disorot.

Dasar hukum penempatan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Irjen Kemendag dinilai problematik dan bermasalah.

Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebut dasar hukum penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga problematik.

Pernyataan ini Sugeng sampaikan ketika dimintai pandangan terkait Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi yang tengah berproses menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan.

“Nah dasar penempatan ini memang problematik nih, problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Adapun penempatan polisi di jabatan sipil di antaranya diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang itu dikritik banyak pihak karena membolehkan sejumlah kementerian/lembaga diduduki polisi dan prajurit TNI aktif.

Menurut Sugeng, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak polisi dan TNI yang mendapatkan jabatan sipil.

“Menjadi isu adalah pertanyaannya adalah apakah tidak ada orang sipil yang mampu melakukan tugas yang dijabat sekarang ini oleh perwira-perwira tinggi polisi di kementerian."

"Tidak ada kah orang sipil?” ujar Sugeng.

Menurutnya, pertanyaan tersebut harus menjadi refleksi, meskipun secara hukum penempatan personel aktif itu memang ada, baik pada Undang-Undang ASN maupun Undang-Undang Kepolisian.

“Ini pertanyaan yang harus menjadi refleksi,” tutur Sugeng.

Luthfi punya kapasitas

Meski memberikan catatan kritis, Sugeng menyebut seorang Kapolda seperti Luthfi memiliki kapasitas menjadi Irjen di Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, tugas Inspektorat Jenderal itu mengawasi pelaksanaan aturan dan tindakan ASN di Kementerian Perdagangan.

Sementara, sehari-hari mereka sudah menjaga ketertiban masyarakat.

“Jadi posisi inspektorat jenderal menurut saya posisi yang sudah dilakoni oleh kapolda, siapa pun kapoldanya,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengungkapkan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi sedang dalam proses untuk menjabat sebagai Irjen Kemendag.

Hal tersebut diungkap Zulkifli Hasan usai pembukaan Rakorwil PAN Jawa Tengah di Semarang, Sabtu, hari ini.

Zulhas awalnya ditanya wartawan soal kemungkinan jenderal bintang dua itu harus pensiun dini jika diusung PAN sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah.

"Sedang proses untuk Irjen Kemendag, sudah hampir selesai," kata Menteri Perdagangan.

Pernyataan Zulhas itu dikonfirmasi Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya saat ini Luthfi masih menunggu keputusan presiden dan hasil tes.

"Ya (benar Irjen Ahmad Lutfhi berproses jadi Irjen Kemendag)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolda Jateng Jadi Irjen Kemendag, IPW: Apa Tak Ada Sipil yang Mampu?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved