Berita Nasional

Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kemensos, Khofifah: Kita Lihat Saja Posisinya

Khofifah angkat bicara mengenai dirinya dilparkan ke KPK karena diduga terjerat kasus korupsi Rp98 miliar saat ia menjabat sebagai Menteri Sosial.

Istimewa
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Prawansa. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial cum eks Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa angkat bicara, terakit dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khofifah dilaporkan oleh Sutikno, terkait dugaan korupsi di Kementrian Sosial, semasa ia menjabat sebagai menteri.

Ketua Umum Muslimat NU itu mengaku belum mengetahui tentang pelaporan tersebut.

Meski demikian, dirinya akan terus memantau kelanjutan proses pelaporan di lembaga antirasuah itu.

"Ya, kita lihat saja posisinya. Saya juga baru dengar ini," ucap Khofifah kepada wartawan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Selasa.

Diduga terliabt korupsi Rp98 miliar

Diketahui, mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Selasa (4/6/2024).

Pelaporan ini berkaitan dengan program verifikasi dan validasi orang miskin ketika Khofifah masih menjabat Menteri Sosial (Mensos) pada 2015.

Pengerjaan program ini diklaim menyebabkan negara merugi hingga Rp98 miliar.

Merespons pelaporan tersebut, Khofifah justru menanggapinya dengan santai. Ia mengaku baru mendengar jika dirinya dilaporkan ke KPK.

Duduk perkara Pelaporan Khofifah ke lembaga antirasuah dilakukan oleh Ketua FMKS Sutikno.

Ia menduga Khofifah telah melakukan tindak pidana korupsi ketika masih menjabat Mensos pada 2015.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan program verifikasi dan validasi orang miskin.

Program ini diklaim membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp98 miliar.

Sutikno mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut enam tahun lalu namun tidak ada tindak lanjut.

Ia kemudian kembali datang ke KPK dengan bukti tambahan.

"Kita hitung kerugiannya Rp58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," ujar Sutikno saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Selain Khofifah, Sutikno juga melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, Mumu Suherman selaku pejabat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).

Kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono yang juga menjabat sebagai Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial turut dilaporkan ke KPK.

Saat ini, Adhy menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, menggantikan Khofifah yang masa jabatannya habis.

Adhy tercatat pernah menjalani pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK terkait jabatannya di sebagai Staf Ahli Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kemensos.

"Jadi, jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main (dana) hibah, gitu kan 2 orang ini, Khofifah sama Adi Karyono ini," ujar Sutikno.

Sutikno mengungkapkan, dalam program verifikasi dan validasi itu pihak Kemensos hanya mendata orang miskin dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Padahal, seharusnya mereka menggelar musyawarah desa, kecamatan, dan kabupaten. Dugaan kecurangan itu, kata Sutikno, tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 untuk anggaran 2015.

"Itu rata-rata tidak ada pekerjaannya, tapi dilaporkan ada,” tutur Sutikno.

"Nanti ada fiktif yang Rp 98 miliar," tambahnya.

Diterima KPK

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan laporan terkait dugaan korupsi Khofifah itu sudah diterima KPK dan akan didalami sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Ali menyebut Direktorat PLPM akan memeriksa apakah laporan itu sesuai dengan syarat yang ditentukan dan substansinya menyangkut dugaan korupsi.

Jika betul terkait korupsi, lanjut Ali, maka Direktorat PLPM perlu memastikan apakah substansi dugaan korupsi itu masuk dalam wewenang KPK.

"Akan dilakukan analisis lebih lanjut oleh bagian Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat KPK," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved