Berita Nasional

Obral Izin Tambang untuk Ormas, Siasat Jokowi Jaga Pengaruh, Jatam: Bukan untuk Kesejahteraan

Jatam menilai obral izin tambang untuk ormas adalah siasat Jokowi jaga pengaruh setelah nanti lengser dari jabatan presiden, bukan untuk kesejahteraan

|
Istimewa
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan batu bara. 

Kemudian, disebutkan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana disebutkan berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Bertentangan dengan UU Minerba

Terpisah, Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menyoroti pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pusesda menilai, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, termasuk di antaranya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) Ilham Rifki.

Ilham mengatakan, IUP yang akan dibagikan merupakan hasil dari pencabutan sebelumnya, yang secara hukum terbukti tidak sesuai prosedur dan kewenangannya.

Yurisprudensinya jelas dapat dilihat dari banyak putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memerintahkan pemerintah mengembalikan IUP kepada badan usaha pemilik sebelumnya.

"Sehingga pemerintah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu dan memperjelas status IUP yang dicabut sebelumnya. Pasal 40 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang yang diberikan kesempatan prioritas pengusahaannya," kata Ilham, dilansir dari Kontan.

Kemudian, kata Ilham, ormas keagamaan bukan merupakan subjek yang berhak IUP menurut Undang-Undang Minerba.

Pemberian IUP apalagi mineral dan batu bara, saat ini harus melalui lelang yang dilakukan secara terbuka untuk di ikuti badan usaha lainnya.

Prioritas dimenangkan lelang hanya diberikan kepada BUMN bukan ormas.

Lebih lanjut, wacana pemberian IUP kepada ormas tidak memiliki dasar, kriteria dan urgensi yang jelas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved