Berita Nasional

Ihwal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Ketua Umum PBNU: Terima Kasih Presiden Jokowi

Ketua Umum PBNU Gus Yahya ucapkan terima kasih atas izin tambang yang diberikan Presiden Jokowi kepada ormas keagamaan, menurutnya ini langkah berani.

REUTERS/Ilya Naymushin
Ilustrasi kegiatan usaha tambang batu bara - Ketua Umum PBNU Gus Yahya ucapkan terima kasih atas izin tambang yang diberikan Presiden Jokowi kepada ormas keagamaan, menurutnya ini langkah berani. 

"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu," imbuh Anwar.

Dia berharap, izin kelola tambang yang diberikan ke ormas keagamaan dapat digunakan untuk memberdayakan masyarakat, sehingga membuat Indonesia menjadi negara maju, beradab, dan berkeadilan.

Respons Muhammadiyah

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pemberian izin kelola tambang ke ormas keagamaan merupakan wewenang pemerintah.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” tegas Mu’ti, dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Minggu (2/6/2024).

Mu’ti mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan Muhammadiyah terkait kemungkinan pengelolaan tambang.

Pihaknya pun belum membahas penawaran izin kelola tambang tersebut.

“Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama,” tambahnya.

Mu’ti menekankan, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri jika nantinya akan mendapatkan izin kelola tambang.

Pasalnya, dia ingin pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara. 

Dinilai bertentangan dengan undang-undang

Terpisah, Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menyoroti pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pusesda menilai, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan, termasuk di antaranya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) Ilham Rifki.

Ilham mengatakan, IUP yang akan dibagikan merupakan hasil dari pencabutan sebelumnya, yang secara hukum terbukti tidak sesuai prosedur dan kewenangannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved