Berita Kecelakaan

Bus Study Tour SMK Kecelakaan di Subang Diduga Tak Layak Jalan, Keluarga Korban akan Ajukan Gugatan

Bus rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok diduga tak layak jalan. Keluarga korban kecelakaan maut berencana layangkan gugatan ke perusahaan.

|
Ahya Nurdin/TribunJabar
Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok sedang dievakuasi. Bus tersebut mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Sederet fakta yang menguatkan dugaan adanya kelalaian dari pengelolo bus pariwisata Putera Fajar berpelat nomor AD 7524 OG, yang menjadi pemicu kecelakaan maut rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok, di Subang pada Sabtu (11/5/2024), menguat.

Pihak keluarga membuka peluang melayangkan gugatan kepada perusahaan bus pariwisata Putera Fajar.

Diketahui, bus wisata Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut sudah berusia tua, tak mengantongi izin angkutan, dan status uji kir sudah kadaluarsa.

Baca juga: Pengakuan Sopir Bus Rombongan Study Tour SMK Kecelakaan Maut di Subang, "Sengaja" Tabrak Feroza

Baca juga: Ini Identitas 11 Korban Tewas & 17 Luka Berat Kecelakaan Maut Bus Rombongan Study Tour SMK di Subang

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMP 2 Gebog Kudus di Tol Batang, 1 Korban Langsung Tewas di TKP

Sehingga, kuat dugaan sejatinya bus Putera Fajar yang ditumpangi rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok itu tidak layak jalan.

Peluang melayangkan gugatan kepada perusahaan bus pariwisata Putera Fajar ini diungkapkan Karnaen, yang merupakan adik dari guru korban tewas kecelakaan maut tersebut.

Namun demikian, kata dia, ia tetap menyerahkan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi terkait kecelakaan yang merenggut nyawa 11 orang tersebut.

Ia pun mengatakan masih akan berembuk dulu dengan keluarganya perihal rencana gugatan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di rumah duka di kawasan Kelurahan Rangkapan Jaya Kota Depok pada Minggu (12/5/2024).

"Tapi dalam hal ini, perusahaan (bus) harusnya mempertanggungjawabkan. Ya mungkin saya lihat juga."

"Bisa saja kami sekeluarga melakukan gugatan atau apa. Tapi saya kembali kepada pihak keluarga," kata dia.

"Ya rembukan, bisa saja ini dari perusahaan (digugat). Kebetulan saya pengacara, saya advokat."

"Kalau di Cianjur tanya nama saya, saya udah 25 tahun dari bujangan. Jadi begitu tamat kuliah saya sudah jadi pengacara."

"Ini kemungkinan bisa saja memang kelalalaian dari perusahaan bus tersebut," sambung dia. 

Kalaupun gugatan tersebut direalisasikan, kata dia, hal itu semata-mata agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Ia pun berharap ke depannya kendaraan yang tak layak jalan harus disetop operasionalnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved