Berita Nasional

Kronologi Penumpang Grab Diduga Diculik & Diperas Driver, Pelaku Ditangkap setelah Korban Melapor

Kronologi pelanggan taksi online diculik dan diperas Rp100 juta oleh driver Grab. Pelaku ditangkap polisi setelah korban melapor & kisahnya viral di X

Nextren
Ilustrasi unit taksi online Grab. 

TRIBUNMURIA.COM - Seorang pelanggan taksi online, Cindy Pangestu, menjadi korban dugaan penculikan dan pemerasan oleh oknum driver Grab yang dipesannya.

Cindy alias CP hendak diculik dan diperas oknum sopir Grab saat memesan layanan taksi online tersebut pada Senin (25/3/2024) malam hari, sekitar pukul 20.30-21.00 WIB.

Setelah melakukna perlawanan dan dibantu oleh warga yang berbatasan tembok dengan jalan tol, Cindy selamat dari upaya penculikan dan pemerasan senilai Rp100 juta oleh oknum driver Grab.

Polisi berhasil menangkap pelaku, setelah Cindy membuat laporan dan kisahnya yang dibagikan via Twitter atau X viral.

Pelaku ditangkap oleh personel Polres Metro Jakarta Barat, dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, driver Grab ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat di area Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2024) dini hari.

"Ditangkap dini hari tadi, (pelaku) ditahan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Syahduddi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Kendati demikian, polisi belum dapat mengungkap motif tindakan pelaku.

Menurut Syahduddi, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif pelaku.

Kronologi sopir Grab diduga lakukan penculikan dan pemerasan

Aksi tindak percobaan penculikan dan pemerasan sopir Grab terhadap penumpangnya viral di media sosial X, dulunya Twitter, setelah korban yang Cindy alias CP membagikan pengalaman mengerikannya pada Rabu (27/3/2024).

Diberitakan Kompas.com, Kamis (28/3/2024), kuasa hukum korban, Wilhelmus Rio Resandhi menyampaikan bahwa tindak upaya penculikan dan pemerasan kepada CP terjadi pada Senin (25/3/2024) malam hari, sekitar pukul 20.30-21.00 WIB.

Saat itu, korban tengah memesan taksi online GrabCar dari Neo Soho, Jakarta Barat menuju kediamannya.

Dalam perjalanan, CP menaruh curiga setelah sopir Grab tiba-tiba mengarahkan kendaraan memasuki Tol Jakarta-Tangerang.

Sopir beralasan dirinya hanya mengikuti petunjuk peta.

Namun, saat dicek, korban mengetahui bahwa sopir tersebut tidak memencet tombol pick up.

Tak sampai di situ, pengemudi juga mengeluh sesak napas dan meminta korban untuk menggantikannya mengemudikan mobil.

Namun, permintaan itu langsung ditolak korban.

"Pengemudi tiba-tiba meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta."

"Ada ancaman, jika tidak kasih uang Rp100 juta, akan dibuang (ke sungai) di depan," kata Wilhelmus.

Mendapat ancaman dan pemerasan, korban kemudian memaksa keluar dari mobil yang masih melaju sehingga mengalami luka-luka.

Sopir Grab sempat menghentikan mobilnya adn mengejar korban yang berteriak minta tolong di tengah jalan tol.

Menurut Wilhelmus, pada saat itulah korban ditarik dan dibekap oleh terduga pelaku.

Korban juga digendong dan dibanting untuk masuk kembali ke dalam mobil sebelum akhirnya merampas tas korban.

Korban akhirnya berhasil keluar dari mobil dan kembali meminta tolong kepada warga sekitar.

"Akhirnya ditolong oleh warga sekitar yang berada tidak jauh dari pinggir tol yang berbatas pagar dan tembok, mitra pengemudi diteriaki maling dan kabur," ucap Wilhelmus.

Atas kejadian tersebut, CP bersama keluarganya dan kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) untuk membuat laporan polisi pada Selasa (26/3/2024) dini hari.

Korban melapor atas Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan kekerasan.

Grab Indonesia lakukan evaluasi internal

Menyikapi insiden upaya penculikan dan pemerasan oleh mitranya, Grab Indonesia segera melakukan investigasi secara internal berupa pengawasan dan pelacakan terhadap pihak terlapor.

"Grab tidak akan pernah menoleransi tindak kekerasan apa pun pada siapa pun, dan akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan dan praduga tak bersalah," ujar Director of Operations Jabodetabek Grab Indonesia Tyas Widyastuti.

Sebagai upaya untuk mencegah tindak serupa terulang kembali, Grab memutuskan untuk membebastugaskan personal agen layanan konsumen atau Grab Support yang tidak menanggapi insiden ini sesuai prosedur standar operasi (SOP).

"Grab juga melakukan evaluasi atas SOP layanan konsumen dalam penanganan insiden keselamatan dalam tiga hari ke depan," kata Tyas, masih dari sumber yang sama.

Manajemen Grab juga sepakat untuk mengimplementasikan perbaikan desain SOP layanan konsumen dalam kurun waktu tujuh hari setelah evaluasi selesai.

Serta melakukan pelatihan ulang kepada agen-agen layanan konsumen yang menangani kasus keselamatan dalam 30 hari ke depan.

Grab juga akan menerapkan otomasi yang dapat mendeteksi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh agen layanan konsumen dalam 90 hari ke depan.

Kepada penumpang, Grab akan menyediakan tim konseling psikologis dan pengamanan pribadi 24 jam untuk penumpang serta tim pendampingan khusus.

Grab juga bakal menyediakan transportasi dengan mitra pengemudi perempuan selama situasi ini berlangsung, serta akses langsung bagi penumpang untuk menghubungi manajemen senior Grab. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved