Pilpres 2024
Amicus Curiae, 303 Guru Besar dan Akademisi Surati MK, Dukung Hakim Pulihkan Kepercayaan Publik
Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil atau 303 orang 'Amicus Curiae' menyampaikan surat dukungan Mahkamah Konstitusi (MK) pulihkan kepercayaan publik
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Koalisi guru besar dan akademisi menyurati Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan dukungan kepada majelis hakim yang menangani sengketa Pilpres 2024, untuk memulihkan kepercayaan publik.
Dalam suratnya, Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang mengatasnamakan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil ini menyampaikan tiga kesimpulan dan rekomendasi atas kajian yang dilakukan.
Satu di antara rekomendasi itu adalah 'Mahkamah Konstitusi dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 2, sebagaimana preseden pendirian Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya yang secara tegas mendiskualifikasi pasangan calon dalam hal pasangan calon tidak memenuhi syarat pencalonan.'
Baca juga: Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia
Baca juga: Kunjungan Jokowi dan Prabowo ke Banyumas Disebut dalam PHPU Pilpres di MK, Bawaslu Siapkan Ini
Baca juga: Ihwal Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD Singgung Kejayaan MK: Berani Tidak Kembalikan Marwahnya?
Karenanya, Amicus Curiae, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak terjebak pada urusan mengadili jumlah perolehan suara capres-cawapres dalam memutus sengketa Pilpres 2024.
"Besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak, tapi juga memberikan keadilan substantif," kata guru besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto kepada wartawan di gedung MK, Kamis (28/3/2024).
Adapun kedatangan Sulis, sapaan akrabnya, dalam rangka menyerahkan surat 'Amicus Curiae' atau sahabat pengadilan yang terdiri dari 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil.
Sulis cs mendesak 8 hakim konstitusi yang menghadiri sengketa ini supaya melihat perkara ini secara holistik.
"Melihat segala proses karena hasil itu tergantung pada prosesnya,” sambungnya.
Mereka juga menepis isu bahwa mereka berpihak. Selain berstatus ASN, surat Amicus Curiae ini juga berpijak pada argumentasi akademis dan ilmu pengetahuan.
“Kami para dosen juga punya hak kodrati yaitu kebebasan akademik, sepeti yang sekarang kami berdiri di sini, kami ada kami menggunakan kebebasan akademik kami untuk menyuarakan apa yang terjadi dalam masyarakat, kebenaran-kebenaran yang diuji melalui metode-metode ilmiah,” ungkap Sulis.
Dalam surat Amicus Curiae yang dilayangkan ke MK itu, ada 5 akademisi yang menjadi tim perumus.
Nama pertama yang menjadi perumus adalah Dr Benediktus Hestu Cipto Handoyo; selanjutnya Dr Dian Agung Wicaksono; Prof Dr Marcus Priyo Gunarto; Prof Dr Sulistyowati Irianto; Rimawan Pradiptyo, Ph.D.
Sementara, terdapat 303 orang yang terdiri dari para akademisi dan masyarakat sipil yang namanya turut terdaftar dalam 'Amicis'.
Sengketa Pilpres disidangkan 8 hakim
Sebagai informasi, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024), sedangkan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.
Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.
Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "303 Guru Besar dan Akademisi Surati MK, Minta Hakim Tak Cuma Urusi Jumlah Suara Sengketa Pilpres", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/13350461/303-guru-besar-dan-akademisi-surati-mk-minta-hakim-tak-cuma-urusi-jumlah?page=all#page2.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.