Pilpres 2024

Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi di MK, Todung: Aura Kekuasaan Kuat, Ada Monster Mungkin

Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut ada aura kekuasaan yang begitu kuat, sehingga Kapolri melarang kapolda jadi saksi di MK.

|
Dokumentasi TPN Ganjar-Mahfud
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kanan) dan Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) dalam konferensi pers di Media Center, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berencana akan mengajukan seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) sebagai saksi dalam gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, rencana TPN Ganjar-Mahfud untuk mengajukan kapolda menjadi saksi tencam batal.

Musababnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tak mengizinkan seorang kapolda menjadi saksi sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) di MK.

Hal ini disampaikan Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Todung menyebut, kapolda yang hendak dihadirkan di sidang MK tidak memperoleh izin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," kata Todung di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Namun demikian, Todung tetap merahasiakan nama kapolda yang rencananya dihadirkan ke sidang MK tersebut.

Dia juga masih menutup nama-nama saksi yang bakal diajukan, walau menyebut ada puluhan orang yang akan dibawa ke hadapan sidang MK.

"Saya enggak mau menyebut, tapi kita punya saksi cukup banyak, kita akan menyeleksi semuanya," ujar Todung.

Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Norwegia ini juga mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk mendapatkan saksi yang mau hadir di sidang MK karena banyak dari mereka yang ketakutan.

Padahal, menurut Todung, orang-orang yang diincar untuk menjadi saksi tersebut mengalami dan menyaksikan secara langsung dugaan kecurangan yang terjadi sepanjang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Saya enggak ngerti takut kenapa, tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat, ada monster mungkin," kata Todung.

Diberitakan sebelumnya, kubu Ganjar-Mahfud berencana menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi di sidang MK untuk membuktikan adanya mobilisasi massa guna memilih kandidat tertentu pada Pemilu 2024.

Ketika dimintai tanggapan soal wacana tersebut, Kapolri Listyo Sigit mengaku tidak mempermasalahkannya.

Namun, Listyo Sigit juga tidak secara lugas menyatakan akan memberi izin karena dia tidak tahu siapa kapolda yang dimaksud.

"Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan," kata Listyo Sigit pada 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud gugat hasil Pemilu ke MK

Sebelumnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan sikap terhadap hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ganjar-Mahfud akan menggugat putusan KPU yang memenangkan Prabowo Gibran tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan Ganjar-Mahfud saat menggelar press conference di Rumah Bersama Relawan Ganjar-Mahfud di Jl Teuku Umar Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Hadir pula dalam kesempatan itu tim hukum Ganjar Mahfud yakni Todung Mulya Lubis.

"Selama sebulan terakhir saya dan Pak Mahfud berkeliling untuk melihat mendengar serta menerima banyak masukan tokoh masyarakat."

"Mereka menyampaikan pada kami tentang cerita-cerita proses pemilu yang terjadi di Indonesia tentang beberapa masalah," ucap Ganjar.

Cerita-cerita itu, kata Ganjar, ia komparasi dengan relawan dan partai pendukung di lapangan. Hasilnya, tegas Ganjar, juga relatif sama.

"Banyak catatan disampaikan ke kami, cerita tentang aparatur yang terlibat mulai pusat sampai daerah, cerita bantuan yang muncul tiba-tiba dengan sangat masif sekali dimana menurut riset ada korelasi antara bantuan itu dengan pengaruh pemilih. Belum lagi cerita money politics dan cerita intimidasi," jelasnya.

Saat pelaksanaan Pemilu, lanjut Ganjar, pihaknya sudah menyampaikan hal itu ke KPU dan Bawaslu. Namun sayang, tidak semua laporan direspon.

"Maka setelah pengumuman KPU tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalau semuanya ini harus diluruskan, agar demokrasi bisa berjalan dengan baik. Maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan gugatan hasil pemilu ini ke MK. Ia mengatakan, gugatan akan dilayangkan besok atau lusa.

"Ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim nanti yang ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya. Setelah dulu ada putusan MKMK, penyelenggara pemilu ada hukuman etik, maka kita mesti mengembalikan titik demokrasi kita ini jauh lebih baik," ucapnya.

Ganjar juga berharap gugatan ini akan akan membuka tabir proses Pemilu 2024.

"Dan tentu saja harapan kita MK yang nanti akan mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai harapan dan akurat," pungkasnya.

Sementara itu, Mahfud MD menambahkan bahwa gugatan yang dilakukan ke MK bukan untuk mencari menang. Lebih dari itu, gugatan dilakukan untuk masa depan demokrasi Indonesia.

"Dan itu harus diungkap dalam teater hukum yang bernama Mahkamah Konstitusi. Ini demi masa depan demokrasi kita, bukan kami sendiri. Kami ingin mewariskan pada generasi yang akan datang agar jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum," ucapnya.

Gugatan Ganjar Mahfud ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan pada hari Jumat atau Sabtu besok. TPN Ganjar-Mahfud telah membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat.

"Kami sudah menyiapkan banyak bukti dan saksi untuk mendukung gugatan ini," kata Todung.

Timnas Amin layangkan gugatan ke MK

Sebelumnya, Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya tekah meminta Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Amin) menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan Muhaimin guna merespons putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada aperubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin sebagaimana disiarkan di YouTube Anies Baswedan.

Muhaimin meminta tim hukumnya menyampaikan kepada MK mengenai dugaan berbagai kekurangan dan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ia menyebut, Tim Hukum Timnas Amin telah mengumpulkan begitu banyak dugaan kecurangan dalam pemilu.

"Terlalu banyak temuan-temuan proses demokrasi yang tidak berintegritas ini yang telah dikumpulkan oleh Tim Hukum Timnas Amin," tutur Ketua Umum PKB tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi di Sidang MK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved