Berita Nasional
Kemunduran Demokrasi, 66,1 Persen Responden Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
66,1 responden survei Litban Kompas: RUU DKJ yang menyebut Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai praktik kemunduran demokrasi.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Penunujukan Gubernur Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) secara langsung oleh presiden dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
Gubernur ditunjuk langsung oleh presiden ini termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) yang digodok pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan, 66,1 persen masyarakat yang menjadi responden tidak setuju Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.
Rinciannya, 52,1 persen responden menyatakan tidak setuju dan 14 persen responden menyatakan sangat tidak setuju.
Ada beragam alasan yang memunculkan pendapat ketidaksetujuan tersebut.
Sebanyak 40,8 persen menyebut penunjukan oleh presiden menandakan adanya kemunduran demokrasi karena tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebanyak 24,5 persen responden lainnya menyebut rawan konflik kepentingan, dan 24,5 persen responden khawatir masyarakat makin tidak didengarkan.
Lalu, 9,8 persen responden menyebutkan, penunjukan gubernur secara langsung oleh presiden yang tidak dipilih rakyat menunjukkan bahwa gubernur bukan lagi mewakili rakyat.
Di sisi lain, porsi responden yang setuju penunjukan gubernur oleh presiden juga tidak bisa diabaikan.
Tercatat, ada 27,8 persen responden yang setuju gubernur dipilih tidak langsung oleh rakyat.
Bahkan, 3,5 persen responden menyatakan sangat setuju.
Sisanya sekitar 2,6 persen menyatakan tidak tahu.
Pasal bermasalah RUU DKJ
Sebagai informasi, penunjukan gubernur Jakarta secara langsung oleh presiden menjadi salah satu pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).
Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Status Ibu Kota Negara ini beralih ke Nusantara di Kalimantan Timur sejak 15 Februari 2024.
Adapun pengumpulan jajak pendapat ini dilakukan melalui telepon pada 26-28 Februari 2024.
Sebanyak 512 responden dari 38 provinsi berhasil diwawancara.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Survei Litbang "Kompas": Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi
 Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.