Pilpres 2024

Exit Poll Luar Negeri Beredar Luas Dimenangkan Ganjar-Mahfud, Begini Tanggapan TPN dan KPU

Exit poll hasil Pilpres 2024 di luar negeri beredar luas. Ganjar-Mahfud disebut menang telak di luar negeri. Berikut tanggapan TPN dan KPU

Deutsche Welle
Ilustrasi pemilih di luar negeri menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024. 

Pemungutan suara untuk WNI di luar negeri telah dimulai sejak Senin (5/2/2024).

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo sendiri mengaku pihaknya memang sudah mendapatkan kabar tentang hasil pencoblosan Pemilu 2024 yang digelar di luar negeri tersebut.

Hasil itu didapatkan dari exit poll yang dilakukan oleh teman-temannya di Amerika Serikat, Belanda, dan Jerman.

Awalnya Ganjar mengatakan di masa tenang tersebut tengah menyiapkan saksi-saksi untuk Pemilu 14 Februari 2024 nanti. Menurutnya, persiapan saksi ini sama seperti di New York dan negara lainnya.

"Saksi-saksi untuk nanti tanggal 14 Februari harus menunggui penghitungan suara hingga selesai. Terus teman-teman pagi tadi di New York menyampaikan kepada saya 'kita melakukan exit poll sendiri, Mas', hasilnya luar biasa, Belanda sama, Jerman sama," katanya ditemui di Jebres, Solo, Minggu (11/2/2024).

Sebagai informasi, pemilihan langsung di New York, Belanda, Melbourne, dan Jerman berlangsung pada Sabtu (10/2/2024). Sementara, sejumlah wilayah di Timur Tengah melaksanakan Pilpres 2024 RI pada Kamis-Jumat (8-9/2).

Surat Keputusan KPU Nomor 112 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) 2024, sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di kota-kota di luar negeri sendiri telah menggunakan hak suaranya terlebih dahulu, dimulai pada 5 Februari 2024 lalu.

Hasil hitung resmi dimulai 14 Februari

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri. Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.

Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu pula, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved