Pilpres 2024
Jokowi Boleh Kampanye dan Memihak, KPU: Harus Seizin Presiden RI. Bagaimana Aturan Sebenarnya?
Presiden Jokowi boleh kampanye untuk paslon, dengan seizin Presiden Jokowi. Namun, sesaui UU Pemilu, Presiden tak boleh berkampanye untuk keluarga.
Presiden Jokowi boleh kampanye untuk pasangan calon, dengan seizin Presiden Jokowi. Namun, dalam UU 7/2017 menyatakan, Presiden tak boleh berkampanye untuk paslon yang masih bertalian keluarga.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Jokowi boleh melakukan kampanye untuk pasangan calon (paslon), tapi harus seizin Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, merespon pernyataan Jokowi bahwa Presiden RI Joko Widodo berhak ikut kampanye pemilu.
Kata Hasyim, aturan Presiden RI boleh ikut kampanya sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain harus mengajukan cuti terlebih dulu, presiden juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara.
Pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye.
Pasal 281 ayat (1) menyatakan, saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.
Hasyim menyebut surat permintaan cuti presiden sebelum kampanye mesti dilayangkan ke presiden.
Karena presiden hanya satu, Jokowi akan meminta izin cuti kepada Jokowi.
”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu,” kata Hasyim dikutip Kompas.id, Kamis (25/1/2024).
Hasyim menambahkan, aturan izin cuti kampanye juga berlaku untuk menteri dan telah dipraktikkan sejumlah menteri.
Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi diberikan tembusannya ke KPU.
Pelaksanaan kampanye di lapangan pun disebutnya senantiasa diawasi oleh Bawaslu, termasuk mengenai penggunaan fasilitas negara oleh pejabat aktif yang ikut kampanye.
Tidak boleh kampanye untuk keluarga
Namun demikian, ada aturan lain yang keberpihakan Presiden RI dalam kampanye pemilu.
| Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
|
|---|
| Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
| Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Jokowi-Widodo-2322.jpg)