Pilpres 2024

Spanduk Paslon Dipasang Sembarangan, Bawaslu Pati Copot Paksa APK di Tempat Terlarang

Spanduk capres-cawapres dan sejumlah APK dipasang sembarangan di tempat-tempat terlarang. Bawaslu Pati turun tangan menertibkan.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Petugas gabungan Bawaslu Pati mencopot spanduk kampanye di Jembatan Tanjang Pati, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati dibantu personel Satpol PP mencopoti baliho-baliho kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan, Rabu (10/1/2024).

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat tidak semestinya tersebut dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pati, melibatkan personel Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

"Hari ini kami melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan."

"Total kurang-lebih ada 12.547 alat peraga kampanye yang diduga melanggar aturan."

"Kebanyakan dipaku di pohon," kata Ketua Bawaslu Pati Supriyanto seusai mencopot spanduk kampanye sepanjang puluhan meter di Jembatan Tanjang.

Spanduk kampanye yang sudah terpasang sejak awal Januari tersebut berisi ajakan memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Spanduk tersebut ikut ditertibkan karena jembatan termasuk fasilitas umum yang menurut aturan tidak boleh dipasangi APK.

"Sesuai keputusan KPU Pati nomor 107 yang berdasar surat edaran Bupati Pati, jembatan, lampu lalu lintas, termasuk tempat-tempat yang dilarang untuk dipasangi APK," jelas dia.

Sebelum kegiatan penertiban ini, kata Supriyanto, pihaknya sudah terlebih dahulu memberi kesempatan pada peserta kampanye maupun tim sukses mereka untuk melakukan penertiban secara mandiri.

"Proses ini sebetulnya sudah kami lakukan panjang. Ini adalah hasil dari pengawasan kami sejak masa kampanye."

"Ketika teman-teman diberi kesempatan untuk melakukan penertiban mandiri, dan hari ini belum dilakukan, maka kami bantu untuk menertibkan," tandas dia.

Untuk diketahui, APK yang sudah dicopot akan disimpan di gudang Bawaslu sebagai barang bukti. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved