Berita Nasional

BREAKING NEWS: Haris Azhar & Fatia Maulidyanti Divonis Bebas, Tak Bersalah pada Kasus Lord Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti divonis bebas, tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Lord Luhut atau Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang yang digelar Senin (8/1/2024) di PN Jakarta Timur. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan menemui titik akhir.

Kasus dugaan pencemaran nama baik 'Lord Luhut' ini telah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim PN Jaktim memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Adapun putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).

"Mengadili menyatakan bahwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata majelis hakim di persidangan.

Majelis hakim melanjutkan membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan.

"Tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," jelas hakim.

Putusan tersebut dibacakan berlaku juga untuk terdakwa Fatia Maulidyanti.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

 Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved