Pilpres 2024
BREAKING NEWS: Tak Terima Spanduk Prabowo-Gibran di Batam Ditertibkan, TKD Polisikan Bawaslu
TKD Kepri laporkan Bawaslu ke polisi, buntut pencopotan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome to Batam yang melanggar aturan.
TRIBUNMURIA.COM, BATAM - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kepulauan Riau (Kepri) resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri dan Batam.
Laporan ini buntut pencopotan spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam', yang dinyatakan melanggar aturan.
Tim Kuas Hukum TKD Kepri resmi melaporkan Bawaslu ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, pada Senin (1/1/2023) malam.
Dalam laporan itu, Bawaslu diduga telah melakukan perusakan terhadap spanduk Prabowo-Gibran.
"Kami baru saja membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo Gibran, yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin.

Musrin menegaskan, laporan tersebut disampaikan ke Polresta Barelang terkait dugaan pengrusakan spanduk Prabowo - Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam.
Pihaknya berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Musrin menjelaskan, pemasangan spanduk di monumen Welcome to Batam itu telah memiliki izin.
Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.
"Kami sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku, TKD tidak akan melakukan sesuatu dengan semena-mena," tegas Musrin.
Selain mengadu ke Polresta Barelang, rencananya TKD Prabowo Gibran Kepri juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berkas permohonan laporan tertuang dalam surat pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, tanggal 1 Januari 2024.
Laporan ini atas pencopotan spanduk kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho.
TKD tak kompak, beda suara
Pernyataan Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin ini berbeda dengan Juru Bicara TKD Prabowo Gibran Kepri Arifuddin Jalil sebelumnya.
Arifuddin merasa kaget dengan terpasangnya spanduk di Welcome to Batam yang viral di media sosial.
"Jujur kami kaget dengan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome to Batam. Bukan kami yang memasangnya," ujar Arifuddin Jalil.
Menurutnya, TKD Prabowo-Gibran tetap mengikuti aturan dengan memasang alat peraga di lokasi yang sudah ditentukan.
Lokasi Welcome to Batam termasuk lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye.
"Kami tidak pernah membahas hal itu. Bener kaget kok ada yang masang. Baliho kami sudah cukup banyak dan di lokasi yang sudah ditentukan sesuai aturan," tambah Arjal.
Arjal mempersilahkan Bawaslu untuk mengusut sehingga akan diketahui siapa yang memasangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) Zulhadril menanggapi perihal pemasangan spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam tersebut.
Ia mengatakan jika spanduk tersebut terpasang di landmark Welcome to Batam melanggar dari lokasi yang ditentukan pihak KPU.
"Bahwasanya lokasi yang telah ditetapkan sudah jelas, dan tidak masuk ke area ini. Ini akan segera kita tertibkan," ujar Zulhadril.
Pihak Bawaslu segera melakukan penurunan baleho capres No 02 tersebut.
Bawaslu tegaskan pencopotan sudah sesuai aturan
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, merespon pelaporan dirinya oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kepri ke Polresta Barelang.
Menurutnya, pencopotan spanduk kampanye pasangan calon (paslon) Prabowo - Gibran sudah melalui koordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.
"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih. Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya," ujar Zulhadril, pada Selasa (2/1/2024).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 298, alat peraga kampanye (APK) seharusnya tidak dipasang di sarana pemerintah.
Sarana pemerintah, hanya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan kampanye, tetapi tidak untuk pemasangan APK.
"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65, boleh menggunakan sarana pendidikan dan pemerintah dengan izin yang bersangkutan. Namun ada persyaratan tidak boleh menggunakan atribut," jelas Zulhadril.
Kemudian, menurut UU Pemilu pasal 298 ayat 1 dan ayat 2, pemasangan APK juga harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota.
Atas dasar itu, Bawaslu menilai pemasangan APK di monumen Welcome to Batam telah melanggar aturan dan estetika.
Ia mencontohkan, ini sama halnya seperti memasang APK di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam atau Kantor DPRD Kota Batam.
"Terkait pelaporan, kami menunggu saja. Kami tidak ada tendensi ke paslon mana pun atau kepentingan apa pun. Kami hanya mau tegakkan aturan dan regulasi," tegas Zulhadril. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BREAKING NEWS - TKD Prabowo Gibran Laporkan Bawaslu Soal Copot Spanduk di Welcome to Batam
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.