Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Mahfud MD Belum Dapat Izin Cuti Kampanye Perdana dari Presiden Jokowi

Mahfud MD terancam gagal mengikuti kampanye perdana Pilpres 2024 lantaran hingga Senin petang, Menko Polhukam itu tak mendapat izin cuti dari Jokowi.

|
Istimewa
Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) seusai pengumuman bakal cawapres di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terancam batal mengikuti acara kampanye perdana Pilpres 2024, yang dijadwalkan dimulai pada Selasa 28 November 2023.

Musababnya, hingga Senin (27/11/2023) petang, Mahfud MD yang menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari calon presiden (capres) Ganjar Pranowo, belum mendapatkan izin cuti dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Sedianya, Cawapres nomor urut 3 itu akan memulai kampanye di Sabang, Provinsi Aceh, ujung barat Indonesia.

Sementara, Capres Ganjar akan memulai kampanyenya di sisi timur Indonesia, tepatnya di Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Ganjar Pranowo berharap, Mahfud MD segera mendapat izin dari Presiden Jokowi.

Sehingga, ia dan Mahfud MD bisa memulai kampanye perdana dengan menyisir ujun timur dan ujung barat Indonesia.

“Harapan kita Pak Mahfud bisa ke Aceh, izinnya lagi diurus karena tadi belum diizinkan oleh Presiden (Jokowi),” ucap Ganjar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (21/11/2023).

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membantu izin Mahfud.

“Maka tadi saya telepoon Pak Pratik, mohon kiranya saya dan Pak Mahfud bisa diizinkan besok ke Aceh,” tutur dia.

“Sehingga kita akan memulai (kampanye), saya dari timur, Pak Mahfud dari barat,” sambungnya.

Terakhir, Ganjar mengungkapkan kemungkinan puncak kampanyenya akan berlangsung di DKI Jakarta.

“Insya Allah nanti dalam putaran-putaran itu puncaknya di GBK (Gelora Bung Karno). Terakhir akan di sini,” imbuh dia.

Aturan baru dari Jokowi

Diketahui kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Adapun Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved