Berita Nasional

Ketua MKMK Jimly Pupus Harapan Anulir Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yatakan tak bisa anulir putusan kontroversial MK terkait batas usia capres-cawapres, meski hakim MK terbukti langgar etik

KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, setelah dilantik pada Selasa (24/10/2023). 

Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.

Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MKMK Nyatakan Tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved