Berita Nasional

Titik Terang Kebohongan Anwar Usman, MKMK Sebut Kantongi Cukup Bukti, Bisa Batalkan Putusan?

Kebohongan Ketua MK Anwar Usman dalam proses memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, menemui titik terang.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara tersebut. 

Majelis hakim mendengar keterangan ahli, pihak terkait Gerindra, serta presiden dan DPR, untuk perkara ini.

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," jelas dia.

Kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) putusan tiga perkara itu sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion).

"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," jelasnya.

Tanpa Anwar dalam RPH, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo itu, Mahkamah menolak gugatan PSI, Garuda, dan para kepala daerah.

Namun, dalam RPH berikutnya, menurut Arief, Anwar menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara PSI, Garuda, dan para kepala daerah, karena alasan kesehatan.

"Bukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua pada RPH terdahulu," ucapnya.

Dengan kehadiran Anwar, sikap MK mendadak berbalik, menyatakan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Putusan itu dikeluarkan pada 16 Oktober. Beberapa hari setelah putusan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang juga anak Presiden Jokowi, diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto. 

Usia Gibran belum 40 tahun. Namun, ia dianggap sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Titik Terang Sidang MKMK, Bukti Cukup dan Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved