Pilpres 2024
Ketua PDIP Kudus Masan Sebut Suara Ganjar-Mahfud Solid, Tak Terpengaruh Gibran Cawapres Prabowo
Ketua DPC PDIP Kudus Masan sebut majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo tak mempengaruhi kesolidan suara Ganjar-Mahfud di Kudus.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Kudus, H Masan menegaskan, sejauh ini target memenangkan Pasangan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dan Bacawapres Mahfud MD dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang masih optimis direalisaikan di Kota Kretek.
Kata dia, suara dukungan Ganjar dan Mahfud MD di Kota Kretek tidak terpengaruh atas majunya Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Bacawapres mendampingi Prabowo Subianto.
DPC PDI Perjuangan tetap akan berjuang memenangkan Ganjar-Mahfud MD dengan suara dukungan terbanyak di Kabupaten Kudus.
"Tidak ada kekhawatiran, tetap optimis menangkan Ganjar-Mahfud MD di Kudus," terangnya, Selasa (24/10/2023).
Menyikapi santernya pemberitaan hasil survey elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran mengungguli dua pasangan lainnya, menurut Masan hal itu hanya sebatas ikhtiar saja.
Artinya, PDI Perjuangan masih tetap optimis suara dukungan masyarakat Indonesia untuk Ganjar-Mahfud MD masih tinggi menuju Pemilu serentak 2024.
Utamanya suara dukungan masyarakat Jawa Tengah kepada Ganjar dan Mahfud MD sebagai kandang banteng.
"Instruksinya masih sama menangkan Ganjar dan Mahfud MD. Terkait hasil survei namanya ikhtiar, kita tetap optimis menangkan Ganjar dan Mahfud MD di Kudus," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kudus Tri Erna Sulistyawati mengaku belum mendapatkan instruksi dari DPP setelah Koalisi Indonesia Maju mengusung Walikota Solo menjadi Bacawapres Prabowo Subianto.
Dia juga belum mengetahui apakah nantinya Gibran menjadi Kader Golkar setelah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengusulkan Gibran dari pada mengusulkan namanya sendiri.
"(Apakah jadi kader Golkar), belum tahu. Kita nunggu instruksi dan arahan dari pusat," pungkasnya.
MK permulus jalan Gibran
Sebelumnya diberitakan, Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo berpeluang menjadi bakal calon presiden (cawapres) pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Meski belum berusia 40 tahun, Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) karena berpengalaman menjadi kepala daerah (kada) atau penyelenggara negara.
Diketahui, Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ketentuan syarat menjadi calon presiden-calon wakil presiden (capres - cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Presidum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Solo itu dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Ini berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya di mana perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah ditolak oleh MK.
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda mengalami nasib yang sama, ditolak.
Dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. (sam)
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.