Pilpres 2024
Ganjar dan Mahfud Ikuti Pemeriksaan Kesehatan, Ini Rincian Tahapan yang Dilakukan
Bakal calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo - Mahfud MD jalani tes kesehatan sebagai syarat untuk pendaftaran peserta Pilpres 2024.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD kompak menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada hari Minggu (22/10/2023).
Ganjar dan Mahfud menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat maju dalam kontestasi Piplres 2024.
Kurang lebih selama delapan jam Ganjar dan Mahfud diperiksa kesehatannya.
Secara umum pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan medical check up.
Namun pemeriksaan yang dilakukan mereka berdua lebih detail sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa setiap calon benar-benar dalam keadaan sehat secara fisik dan mental.
Selain itu, ini juga digunakan untuk mengevaluasi apakah pasangan capres dan cawapres siap dan mampu menghadapi tantangan masa kampanye dan tugas pemerintahan jika mereka terpilih.
Apabila dinyatakan tidak optimal, maka kandidat akan dianggap tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, apabila salah satu dari pasangan pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan hasil “tidak mampu secara jasmani dan rohani” dalam kesimpulan hasil pemeriksaan, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya akan dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat
"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan 'tidak mampu secara jasmani dan rohani', maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).
Dengan itu, apa saja tahapan yang harus dilewati dalam kesehatannya ini?
Proses Tes Kesehatan
Pada Jumat (20/10/2023) lalu, Komisioner KPU Mochammad Afifudin menjelaskan tentang rangkaian dan jenis pemeriksaan saat dihubungi.
Seri tes kesehatan yang diikuti oleh para pasangan calon ini dipandu oleh Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 1374/2023.
Dilihat dari salah satu media nasional, dalam dokumen keputusan tersebut, terdapat berbagai jenis pemeriksaan yang mencakup anamnesis dan evaluasi riwayat kesehatan, evaluasi mental, pemeriksaan fisik, dan tes penunjang lainnya.
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.