Pilpres 2024
Cacat Hukum yang Serius dalam Putusan MK, Yusril Beri Saran kepada Gibran soal Pilpres 2024
Pakar hukum tata negara cum Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra sebut putusan MK soal syarat capres-cawapres cacat hukum, ia beri saran Gibran soal Pilpres
Editor:
Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS/NICO MANAFE
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/5/2023). Dalam wawancara itu, Yusril mengungkapkan kriteria capres yang layak didukung, yakni sosok yang memiliki segudang pengalaman, baik secara pemerintahan maupun tantangan yang dihadapi dimasa lalu. Dari ketiga nama capres yang belakangan muncul, Yusril secara terbuka menyebut nama Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Beri saran Gibran
Ia menyarankan agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak mengambil kesempatan atas putusan tersebut.
Ia menuturkan jika dirinya menjadi Gibran, maka ia akan mempersilakan orang lain mencalonkan diri menjadi capres dan cawapres. Karena menurutnya keputusan itu tidak berdampak baik ke depannya.
Ia menjelaskan jika putusan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Gibran maka hal tersebut merupakan keputusan yang bijak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Mengandung Penyelundupan Hukum
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.