Pilpres 2024

Cacat Hukum yang Serius dalam Putusan MK, Yusril Beri Saran kepada Gibran soal Pilpres 2024

Pakar hukum tata negara cum Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra sebut putusan MK soal syarat capres-cawapres cacat hukum, ia beri saran Gibran soal Pilpres

TRIBUNNEWS/NICO MANAFE
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/5/2023). Dalam wawancara itu, Yusril mengungkapkan kriteria capres yang layak didukung, yakni sosok yang memiliki segudang pengalaman, baik secara pemerintahan maupun tantangan yang dihadapi dimasa lalu. Dari ketiga nama capres yang belakangan muncul, Yusril secara terbuka menyebut nama Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, memantik kontroversi.

Sejumlah pakar hukum menyebut, putusan ini melampaui kewenangan MK, karena memutus perkara di luar kewenangannya sebagai negative legislator.

Sorotan negatif ihwal putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres juga disampaikan pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Ahli Hukum Pendukung Demokrasi Desak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK Periksa Anwar Usman

Baca juga: Seniman Patung di Kudus Sambut Baik Putusan MK, Dukung Gibran Berkiprah Lebih Tinggi

Baca juga: Gibran Ngaku Dipanggil ke DPP PDIP Pascaputusan MK: Ngobrol Banyak Hal, Termasuk Pinangan Cawapres

Yusil menyebut, putusan MK ini mengandung cacat hukum yang serius dan juga mengandung penyelundupan hukum.

Di samping itu, Yusril juga memberi saran kepada Gibran Rakabuming Raka, terkait kontestasi pemilihan presiden (Pilrpes) 2024 mendatang.

Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mengandung penyelundupan hukum.

Ia menjelaskan putusan tersebut bukanlah putusan yang bulat dalam putusan tersebut.

Kata dia, ada empat hakim menyatakan dissenting opinion, dua hakim menyatakan concurring opinion, dan tiga hakim yang setuju.

Yusril menjelaskan dalam pendapat concurring opinion walaupun argumennya berbeda, tetapi dianggap setuju dengan putusan.

Namun demikian, menurutnya argumentasi yang dirumuskan dalam concurring opinion oleh dua hakim dalam putusan tersebut cenderung ke arah dissenting opinion dan bukan concurring opinion.

"Kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring opinion, itu bukan concurring, itu dissenting," kata Yusril saat diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023).

"Kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan."

"Diselundupkan yang dissenting menjadi concurring, sehingga putusannya menjadi 5-4. Kalau yang concurring itu benar-benar dissenting, putusannya itu 6-3. 6 dissenting."

"Berarti ditolak oleh Mahkamah," sambung dia.

Ia pun menilai putusan tersebut problematik karena 4 hakim menyatakan dissenting opinion, 2 hakim menyatakan concurring, lalu diktum putusannya mengatakan mengabulkan permohoban sebagian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved