Pilpres 2024
Cacat Hukum yang Serius dalam Putusan MK, Yusril Beri Saran kepada Gibran soal Pilpres 2024
Pakar hukum tata negara cum Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra sebut putusan MK soal syarat capres-cawapres cacat hukum, ia beri saran Gibran soal Pilpres
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, memantik kontroversi.
Sejumlah pakar hukum menyebut, putusan ini melampaui kewenangan MK, karena memutus perkara di luar kewenangannya sebagai negative legislator.
Sorotan negatif ihwal putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres juga disampaikan pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: Ahli Hukum Pendukung Demokrasi Desak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK Periksa Anwar Usman
Baca juga: Seniman Patung di Kudus Sambut Baik Putusan MK, Dukung Gibran Berkiprah Lebih Tinggi
Baca juga: Gibran Ngaku Dipanggil ke DPP PDIP Pascaputusan MK: Ngobrol Banyak Hal, Termasuk Pinangan Cawapres
Yusil menyebut, putusan MK ini mengandung cacat hukum yang serius dan juga mengandung penyelundupan hukum.
Di samping itu, Yusril juga memberi saran kepada Gibran Rakabuming Raka, terkait kontestasi pemilihan presiden (Pilrpes) 2024 mendatang.
Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mengandung penyelundupan hukum.
Ia menjelaskan putusan tersebut bukanlah putusan yang bulat dalam putusan tersebut.
Kata dia, ada empat hakim menyatakan dissenting opinion, dua hakim menyatakan concurring opinion, dan tiga hakim yang setuju.
Yusril menjelaskan dalam pendapat concurring opinion walaupun argumennya berbeda, tetapi dianggap setuju dengan putusan.
Namun demikian, menurutnya argumentasi yang dirumuskan dalam concurring opinion oleh dua hakim dalam putusan tersebut cenderung ke arah dissenting opinion dan bukan concurring opinion.
"Kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring opinion, itu bukan concurring, itu dissenting," kata Yusril saat diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023).
"Kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan."
"Diselundupkan yang dissenting menjadi concurring, sehingga putusannya menjadi 5-4. Kalau yang concurring itu benar-benar dissenting, putusannya itu 6-3. 6 dissenting."
"Berarti ditolak oleh Mahkamah," sambung dia.
Ia pun menilai putusan tersebut problematik karena 4 hakim menyatakan dissenting opinion, 2 hakim menyatakan concurring, lalu diktum putusannya mengatakan mengabulkan permohoban sebagian.
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.