Pilpres 2024

Hari Ini Relawan Gibran Gelar Syukuran di GOR Jatidiri Semarang, Putusan MK Buka Peluang Cawapres

Relawan Bocahe Gibran Nusantara menggelar syukuran di GOR Jatidiri Semarang, sambut baik putusan MK yang membuka peluang Gibran duet dengan Prabowo.

|
Tribunmuria.com/Muhammad Sholekan
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat bertemu wartawan, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kelompok relawan pendukung Gibran akan menggelar syukuran, di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (17/10/2023) hari ini.

Relawan Bocahe Gibran Nusantara undang masyarakat gelar doa bersama dan syukuruan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas usia.

Doa bersama itu rencananya akan diselenggarakan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Jatidiri Semarang pada Selasa (17/10/2023).

Sekjen Relawan Bocahe Gibran Nusantara, Yuda Wasita Kartika Putra mengatakan putusan MK terkait ambang batas usia telah lama ditunggu.

Pihaknya mengungkapkan rasa syukur dengan mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk doa bersama.

"Kegiatan doa bersama diselenggarakan di GOR Jatidiri pada pukul 14.00 WIB."

"Kami juga menggelar syukuran," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, doa bersama ini relawan juga telah menghubungi Gibran.

Namun apakah putra sulung Presiden Joko Widodo hadir pada kegiatan itu masih menjadi kejutan.

"Mudah-mudahan bisa hadir ini kejutan," tuturnya.

Dia menargetkan masyarakat yang hadir pada kegiatan doa bersama sekitar 5 ribu orang.

Dirinya meminta masyarakat Jawa Tengah hadir mengikuti acara tersebut.

"Silahkan hadir tanpa syarat apapun. Siapapun boleh ikut," ujarnya.

Terkait detik-detik putusan MK, ia mengaku para relawan juga merasa cemas. Pihaknya telah menunggu hasil putusan sejak pagi.

"Tadi beberapa gugatan gagal. Tapi ada satu gugatan yang diakomodir," tuturnya.

Ia berharap adanya putusan itu Gibran dapat digandeng bersama Prabowo Subianto.

Sebab satu-satunya Calon Presiden yang telah membuka diri adalah Prabowo Subianto.

MK beri peluang Gibran ikut kontestasi Pilpres

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo berpeluang menjadi bakal calon presiden (cawapres) pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Meski belum berusia 40 tahun, Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) karena berpengalaman menjadi kepala daerah (kada) atau penyelenggara negara.

Diketahui, Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ketentuan syarat menjadi calon presiden-calon wakil presiden (capres - cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Presidum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Solo itu dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Ini berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya di mana perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah ditolak oleh MK.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda mengalami nasib yang sama, ditolak.

Dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Gerindra sambut baik putusan MK

DPC Gerindra Kabupaten Kudus tetap mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran dalam maju sebagai capres-cawapres.

Usulan tersebut menyusul adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih bisa memberi ruang gerak pada Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.

“Dalam putusan MK ada pengalaman kepala daerah, kalau usia tidak masuk tapi dia ada pengalaman kepala daerah kan boleh,” ujar Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo.

Adanya putusan tersebut, kata Sulistyo, artinya putra sulung Presiden Joko Widodo memiliki peluang untuk maju mendampingi Prabowo Subianto.

Bagaimanapun, posisi Gibran saat ini menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Surakarta.

“Gibran masih punya peluang. Kan dia kepala daerah (Wali Kota Solo)."

"Kami DPC mengusulkan (Prabowo-Gibran). Nanti ketetapan di DPP dan koalisi. DPC kan kewenangan cuma mengusulkan,” kata Sulistyo.

Usulan pasangan Prabowo-Gibran lantaran keduanya merupakan sosok kombinasi yang tepat.

Bagi Sulis, Prabowo merupakan perwakilan dari tokoh senior, sedangkan Gibran merupakan perwakilan dari sosok muda. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved