Pilpres 2024

Hari Ini Relawan Gibran Gelar Syukuran di GOR Jatidiri Semarang, Putusan MK Buka Peluang Cawapres

Relawan Bocahe Gibran Nusantara menggelar syukuran di GOR Jatidiri Semarang, sambut baik putusan MK yang membuka peluang Gibran duet dengan Prabowo.

|
Tribunmuria.com/Muhammad Sholekan
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat bertemu wartawan, Kamis (30/3/2023). 

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda mengalami nasib yang sama, ditolak.

Dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Gerindra sambut baik putusan MK

DPC Gerindra Kabupaten Kudus tetap mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran dalam maju sebagai capres-cawapres.

Usulan tersebut menyusul adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih bisa memberi ruang gerak pada Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.

“Dalam putusan MK ada pengalaman kepala daerah, kalau usia tidak masuk tapi dia ada pengalaman kepala daerah kan boleh,” ujar Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo.

Adanya putusan tersebut, kata Sulistyo, artinya putra sulung Presiden Joko Widodo memiliki peluang untuk maju mendampingi Prabowo Subianto.

Bagaimanapun, posisi Gibran saat ini menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Surakarta.

“Gibran masih punya peluang. Kan dia kepala daerah (Wali Kota Solo)."

"Kami DPC mengusulkan (Prabowo-Gibran). Nanti ketetapan di DPP dan koalisi. DPC kan kewenangan cuma mengusulkan,” kata Sulistyo.

Usulan pasangan Prabowo-Gibran lantaran keduanya merupakan sosok kombinasi yang tepat.

Bagi Sulis, Prabowo merupakan perwakilan dari tokoh senior, sedangkan Gibran merupakan perwakilan dari sosok muda. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved