Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Gibran Bisa Jadi Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Almas Anak Boyamin Saiman

Gibran bisa maju jadi cawapres setelah guagatan Almas Tsaqibbirru anak Boyamin Saiman soal berpengalaman jadi kepala daerah dikabulkan oleh MK.

|
Dok Gerindra
Ketua Umum Partai Gerindra saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (18/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo bisa menjadi bakal calon presiden (cawapres) pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Meski belum berusia 40 tahun, Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) karena berpengalaman menjadi kepala daerah (kada) atau penyelenggara negara.

Diketahui, Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ketentuan syarat menjadi calon presiden-calon wakil presiden (capres - cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Presidum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Solo itu dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Ini berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya di mana perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah ditolak oleh MK.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda mengalami nasib yang sama, ditolak.

Dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Gerindra sambut baik putusan MK

DPC Gerindra Kabupaten Kudus tetap mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran dalam maju sebagai capres-cawapres.

Usulan tersebut menyusul adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih bisa memberi ruang gerak pada Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.

“Dalam putusan MK ada pengalaman kepala daerah, kalau usia tidak masuk tapi dia ada pengalaman kepala daerah kan boleh,” ujar Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo.

Adanya putusan tersebut, kata Sulistyo, artinya putra sulung Presiden Joko Widodo memiliki peluang untuk maju mendampingi Prabowo Subianto.

Bagaimanapun, posisi Gibran saat ini menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Surakarta.

“Gibran masih punya peluang. Kan dia kepala daerah (Wali Kota Solo)."

"Kami DPC mengusulkan (Prabowo-Gibran). Nanti ketetapan di DPP dan koalisi. DPC kan kewenangan cuma mengusulkan,” kata Sulistyo.

Usulan pasangan Prabowo-Gibran lantaran keduanya merupakan sosok kombinasi yang tepat.

Bagi Sulis, Prabowo merupakan perwakilan dari tokoh senior, sedangkan Gibran merupakan perwakilan dari sosok muda.

Surat Butet Kertaredjasa untuk Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan terkait putusan batas usia Capres-Cawapres.

Menanggapi hal itu, seniman ternama Butet Kertaredjasa menulis surat untuk Jokowi terkait putusan MK jika nantinya MK meloloskan batas usia capres untuk Gibran.

Berikut surat Butet untuk Jokowi.

Dengan salam,

Hari ini saya masih sedih. Hari Kamis lalu ketika mendengar isu panas politik Indonesia, diam2 saya menangis.

Tapi, meskipun sedih, saya merasa masih punya harapan.

Saya masih percaya ada mukjizat. Ada keajaiban.

Semesta akan membimbing untuk menemukan yang terbaik untuk menyelamatkan Indonesia.

Sebagaimana "surat keprihatinan" yang diposting mas Goenawan Mohamad kemarin, suasana hati saya pun kira2 seperti itu.

Saya sedih bukan tentang siapa capres yang terpilih kelak. Bukan itu.

Tapi, jika keputusan MK Senin ini menyebabkan mas Gibran berpasangan dengan Pak Prabowo, bagi saya ini awal datangnya bencana moral.

Rakyat Indonesia bukan orang bodoh yang tak bisa membaca peristiwa. Rakyat punya kecerdasan "membaca" yang tersembunyi di balik semua itu.

Saya sungguh tidak ingin legacy njenengan sebagai 'role model' pemimpin yang baik, akan rontok.

Sejak 1998 kami berjuang untuk lahirnya seorang presiden yang pantas dijadikan contoh, jadi role-model, jadi barometer, jadi tauladan, yang bisa dimiliki bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya.

Sekarang kami sudah memiliki, yaitu njenengan.

Tinggal setahun lagi njenengan bekerja seperti kemarin2, kebanggaan itu akan abadi.

Saya tidak ingin mendikte njenengan. Apalagi menggurui. Tidak.

Saya percaya njenengan punya pemikiran dan instink yang tajam, yang pada akhirnya bisa memberikan yang terbaik, memenuhi harapan kami yang bekerja di ranah kebudayaan.

Dari tempat kami bekerja, saya hanya bisa mengingatkan selagi kesempatan itu masih ada.

Saya tidak berpartai, tidak punya power apa pun, kecuali dengan ikhlas membantu njenengan (dari jauh) demi kebaikan bersama. Bantuan yang hari ini bisa saya berikan ya itu tadi: ngelingke.

Mengingatkan.

Eling sangkan paraning dumadi. Selalu waspada bahwa "melik kuwi nggendong lali".

Pak Jokowi, demikian surat-pribadi saya (yang baru pertama kali).

Semoga njenengan dilimpahi kesehatan jiwa-raga, ketajaman pikir dan keluasan imajinasi tak bertepi. Moga2 mukjizat itu benar2 terjadi. Semesta akan membimbing. Nuwun.
(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Almas Tsaqibbirru

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved