Berita Blora

Lolos Seleksi PPPK, Ketua Panwascam Todanan Blora Mengundurkan Diri, Bawaslu Lakukan PAW

Ketua Panwascam atau Panwaslu Kecamatan Todanan, Muh Arif Ma'sum, mengundurkan diri karena diterima sebagai PPPK. Bawaslu Blora lakukan PAW

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Kecamatan Todanan pada Rabu (11/10/2023) kemarin. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Todanan, Muh Arif Ma'sum, mengundurkan diri lantaran diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karenanya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Andyka Fuad Ibrahim.

"Iya, yang bersangkutan mengundurkan diri karena diterima menjadi PPPK di Kemenag Blora," ucap Andyka Fuad Ibrahim kepada tribunmuria.com, Kamis (12/10/2023).

Bawaslu Kabupaten Blora melantik pengganti yang bersangkutan pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

Ketua Panwaslu Kecamatan Todanan atas nama Muh Arif Ma'sum kini digantikan oleh Setyono yang sebelumnya adalah Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Todanan.

Pelantikan dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim serta dihadiri anggota Bawaslu Blora Akhmad Alwi, dan Muhammad Mustain, serta anggota Panwaslu Kecamatan Todanan.

Andyka Fuad Ibrahim mengatakan kepada anggota Panwaslu yang baru saja dilantik untuk segera melanjutkan kerja-kerja pengawasan yang telah berjalan.

Andyka juga berpesan untuk berkoordinasi dengan pemangku wilayah di Kecamatan.

"Sumpah janji mengandung amanah yang harus di jaga. Bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan."

"Terus jaga soliditas, integritas, kemandirian, serta profesionalisme," tegas Andyka Fuad Ibrahim.

Andyka menambahkan, sebagai penyelenggara pemilu harus memiliki standar sebagai penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP No 2 tahun 2017.

Lanjutnya, ada 13 prinsip penyelenggara yang harus menjadi pedoman dalam tugas pengawasan pemilu itu sendiri.

"Segera lakukan koordinasi dengan pemangku wilayah, baik Camat, Kapolsek, Danramil dan lain-lain. Lanjutkan kerja-kerja pengawasan yang saat ini sedang berjalan," pungkas Andyka Fuad Ibrahim. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved