Mentan Terjerat Kasus Korupsi
Alasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap dengan Tangan Diborgol, KPK: Tak Kunjung Datang
KPK menyatakan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap atau dijemput paksa karena tak kunjung datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, penyidik KPK menjemput paksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemendi Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
KPK menyatakan, SYL dijemput paksa karena tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap di Apartemen, Tangan Diborgol ke Gedung KPK, Langsung Ditahan?
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Dugaan Pemerasan SYL oleh KPK, Kapolda Jateng Angkat Bicara
Baca juga: Porfil Syahrul Yasin Limpo, Mentan Terjerat Kasus Korupsi, Uangnya Puluhan Miliar Rupiah Disita KPK
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Ia mengatakan, tim penyidik hanya membawa Syahrul karena upaya paksa ini bukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, " ujar Ali saat ditemukan Wak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Ali mengatakan, Syahrul merupakan satu dari dua tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang belum ditahan oleh penyidik.
Saat ini, Syahrul sudah dibawa masuk ke gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.
Menurut Ali, KPK memiliki alasan hukum untuk menangkap Syahrul yang telah dipanggil penyidik, pada Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, meski menghargai permintaan penjadwalan ulang, KPK telah menunggu Syahrul untuk datang pada hari ini.
Namun, ia tidak kunjung datang menemui penyidik.
"Ternyata juga kan kemudian sampai tadi sore juga yang bersangkutan tidak muncul di gedung Merah Putih KPK."
"Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tutur Ali.
Sebelumnya, Syahrul dibawa tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.
Syahrul digelandang petugas bersama satu orang lainnya.
Rombongan penyidik yang membawa Syahrul berjumlah tiga unit. Ia berada di bagian tengah.
Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol.
Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.
Syahrul irit bicara. Ia tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan besok maupun dugaan pemerasan yang dialaminya.
Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen di Kebayoran Baru
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap di Apartemen, Tangan Diborgol ke Gedung KPK, Langsung Ditahan? |
![]() |
---|
Telusur Jejak Kapolrestabes Semarang, Bekas Anak Buah Firli Bahuri di Polda NTB, Apa Perannya? |
![]() |
---|
Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Dugaan Pemerasan SYL oleh KPK, Kapolda Jateng Angkat Bicara |
![]() |
---|
Wamentan Sebut Syharul Yasin Limpo 'Hilang' di Luar Negeri, Surya Paloh Perintahkan Mentan Pulang |
![]() |
---|
Porfil Syahrul Yasin Limpo, Mentan Terjerat Kasus Korupsi, Uangnya Puluhan Miliar Rupiah Disita KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.