Berita Nasional

Mahfud Sindir MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Sederhana Sih, Kok Terlalu Lama Memutus

Menko Polhukam Mahfud MD sebut uji materi batas usia capres-cawapres adalah perkara sederahana, karenanya ia heran perkara ini terlalu lama diputuskan

komKOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MKM) menyebut perkara uji mater atau judicial review ambang batas usia capres-cawapres adalah perkara yang sederhana.

Karenanya, Mahfud MD heran mengapa MK bisa terlalu lama memutus perkara ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, itu menyebut MK seharunya bisa lebih cepat membacakan putusan atas uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden itu.

"Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Untuk diketahui, ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait pasal yang mengatur syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

Para pemohon, antara lain, meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.

Menurut Mahfud, MK tidak punya hak untuk mengutak-atik syarat usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden seperti yang diinginkan oleh para pemohon.

Mantan ketua MK itu menyatakan, ketentuan soal syarat usia capres dan cawapres merupakan sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang atau positive legislator, bukan MK.

"Kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 (tahun), maksimal 70 (tahun), itu siapa yang boleh menetapkan? Bukan MK. Itu open legal policy, artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," kata Mahfud.

Ia pun menjelaskan bahwa MK memiliki tugas sebagai negative legislator, yakni membatalkan Undang-Undang apabila bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, apabila ada orang yang tidak setuju dengan sebuah ketentuan undang-undang, MK tidak bisa membatalkannya selama tidak dilarang oleh konstitusi.

"MK itu adalah negative legislator, sedangkan parlemen adalah positive legislator."

"Dia (parlemen) yang membuat (undang-undang), MK yang membatalkan kalau salah," ujar Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap MK dalam memproses uji materi tersebut.

Pakar hukum tata negara ini yakin, para hakim konstitusi juga paham mengenai kewenangan MK dalam menangani uji materi syarat usia capres dan cawapres.

"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak. Kalau ini bukan open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," kata mantan Ketua MK itu.

Respons MK

Juru Bicara MK Fajar Laksono pun angkat bicara merespons Mahfud yang menyinggung lamanya MK mengambil putusan terkait uji materi syarat usia capres-cawapres.

Menurut dia, MK saat ini sedang menangani banyak perkara, termasuk soal syarat usia capres-cawapres yang permohonan uji maternya terus-terusan masuk ke MK.

"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa.

Fajar menegaskan bahwa Mahkamah akan mencermati secara seksama semua permohonan dan perkara yang diperiksa sebelum diputus.

Namun, Fajar tak menjawab pertanyaan apakah majelis hakim sudah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara itu, sebagai forum untuk penentuan putusan.

Ia juga tak menganggap apakah 3 perkara yang telah lebih dulu diperiksa, yaitu soal batas usia minimum capres-cawapres, akan diputus berbarengan dengan perkara sejenis yang masuk belakangan.

"Mohon semua pihak bersabar. Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk 3 perkara dimaksud," kata dia.

Tiga perkara yang dimaksud adalah perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI /2023.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Di luar ini, masih ada 5 gugatan lain yang ingin agar syarat usia minimum capres-cawapres diturunkan.

Lalu, belakangan, masuk sedikitnya 3 gugatan ke MK yang minta agar syarat usia maksimum capres-cawapres, yang tidak diatur di UU Pemilu, turut diatur oleh Mahkamah melalui putusan atas permohonan uji materi mereka.

Sebelumnya, MK sudah pernah memutus perkara sejenis, lewat putusan perkara nomor 15/PUU-XV/2017.

Pada putusan itu, MK menyatakan bahwa isu batas usia minimum capres-cawapres bukanlah isu konstitusionalitas, sehingga ada di ranah pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR.

Berbagai pihak mendorong MK segera memutus perkara batas usia capres-cawapres ini, sebab KPU akan menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sentilan Mahfud ke MK: Uji Materi Usia Capres-Cawapres Sederhana, tapi Lama Diputus

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved