Pilpres 2024
Anies-Muhaimin Nongol di Jepara, Baliho Amin Mulai Terpasang, Kader Nasdem: Ada di 70 Titik
Baliho Anies-Muhaimin AMIN mulai terpasang di sejumlah titik di Jepara. Kader Nasdem sebut setidaknya ada 70 baliho yang dipasang di berbagai titik.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Baliho bergambar pasangan capres-cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mulai kelihatan di Kabupaten Jepara.
Baliho tersebut dipasang oleh kader DPD Partai Nasdem Kabupaten Jepara.
Satu di antaranya terpasang di Desa Bapangan, Kecamatan Jepara.
Dalam baliho tersebut terdapat tulisan Amin dengan gambar wajah Anies dan Cak Imin.
Kemudian juga terdapat gambar Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Jepara Pratikno dan Ketua DPW Partai Nasdem Jateng Ali Mansyur.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Jepara Pratikno menyampaikan baliho tersebut telah terpasang di daerah pemilihannya, Dapil I (Tahunan, Jepara, Kedung, Karimunjawa).
"Terpasang di 70 titik," kata Pratikno kepada tribunmuria.com, Selasa (26/9/2023).
Dia merencanakan pemasangan baliho AMIN ini di tiap desa. Desa dengan cakupan wilayah yang luas diberia dua baliho. Yang kecil, diberi satu baliho.
Dia menjelaskan saat ini pemasangan baliho masih dilakukan oleh masing-masing kader partai pengusung AMIN, Nasdem, PKB, dan PKS.
Partai pengusung AMIN belum berkolaborasi untuk membuat baliho Anies dan Cak Imin.
Terkait hal itu, dia memperkirakan setelah pendaftaran capres dan cawapres, baliho AMIN yang dipasang oleh partai pengusung akan dipasang. (*)
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.