Kriminal dan Hukum

Dokter Gadungan Susanto, Pernah Jadi Dirut RS di Grobogan, Beraksi Sejak 2006 Ditangkap di Surabaya

Dokter gadungan Susanto sudah beraksi sejak 2006, merupakan residivis dan pernah jadi Dirut RS swasta, Kepala UTD PMI dan dokter puskesmas di Grobogan

Istimewa
Ilustrasi dokter - Dokter gadungan Susanto sudah beraksi sejak 2006, merupakan residivis dan pernah jadi Dirut RS swasta, Kepala UTD PMI dan dokter puskesmas di Grobogan. 

TRIBUNMURIA.COM - Publik belakangan dihebohkan dengan terungkapnya aksi dokter gadungan, Susanto, yang telah menipu perusahaan di Surabaya selama 2 tahun.

Rupanya, dokter gadungan Susanto sudah beraksi sejak 2006. 

Bahkan, Susanto tercatat pernah menjadi dirketur utama rumah sakit (diru RS) swasta di Grobogan.

Selain itu, dokter gadungan Susanto pernah menjadi dokter puskesmas dan Kepala UTD PMI Grobogan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Susanto menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC).

Dia menyaru dokter dan melakukan aksi tersebut selama dua tahun. Selama itu juga, Susanto menerima gaji Rp7,5 juta per bulan.

Susanto mulai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).

 Palsukan dokumen

Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaanya mengatakan, Susanto melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya, saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Ketika itu, Susanto beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin praktik ijazah kedokteran dan sertifikasi Hiperkes.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Terima gaji Rp7,5 juta

Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Aksi terbongkar saat PT. PHC meminta agar Susanto yang ketika itu sudah memalsukan namanya menjadi dr. Anggi Yurikno, memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, Mei 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved