Kriminal dan Hukum

Bakal Cawapres Cak Imin Diperiksa KPK selama 5 Jam, Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker

Eks Menaker cum Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diperiksa KPK selama 5 jam, terkait kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker

Dok DPR RI
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI pada Kemenaker.

Satu di antara tersangka itu adalah Reyna Usman, yang tak lain merupakan Ketua DPW PKB Bali.

Selanjutnya, KPK pun melakukan pemeriksaaan terhadap mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Era Cak Imin Jadi Menteri: Bisa Seacrh di Google

Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Baswedan Pinang Cak Imin sebagai Bakal Cawapres untuk Pilpres 2024

Diketahui, Cak Imin juga merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), yang berpasangan dengan Anies Baswedan.

Cak Imin diperiksa oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangannya selama sekitar 5 jam, pada Kamis (7/9/2023).

Muhaimin mengaku telah menyampaikan semua informasi yang ia ketahui dan dengar terkait pengadaan sistem proteksi TKI 2012, yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Ia mengeklaim, telah membantu KPK mengusut dugaan korupsi di Kemenakertrans tersebut dengan hadir di periksaan, hari ini.

Muhaimin berharap, proses hukum semua kasus korupsi di KPK lancar dan bisa segera selesai.

"Semua yang saya pernah dengar dan insyaallah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan," kata Muhaimin ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Dua di antaranya, menurut Muhaimin, merupakan mantan anak buahnya yang menjabat direktur jenderal (dirjen) dan staf dirjen.

"Dengan tersangka, mantan dirjen, salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apa lah begitu," ujar Muhaimin.

Seperti diketahui, KPK menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker (saat itu Kemenakertrans) tahun 2012.

Saat itu, Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Ia menjadi Menakertrans periode 2009-2014.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu, yang berinisial RU.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman.

Tim penyidik juga telah menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali.

Reyna juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.

Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar. (*)

Diperiksa KPK, Cak Imin: Tersangkanya Mantan Dirjen, Staf, dan Pengusaha

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diperiksa KPK, Cak Imin: Tersangkanya Mantan Dirjen, Staf, dan Pengusaha

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved