Pemilu 2024
KPU Ultimatum 723 Bacaleg DPRD Brebes yang BMS: Jika Tak Segera Dilengkapi, maka Ini Akibatnya
KPU Brebes ultimatum 723 bakal caleg yang belum memenuhi syarat (BMS), untuk segera melengkapi persyaratan. Jika tidak, pencalegan mereka bisa gugur.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BREBES - KPU Kabupaten Brebes mengingatkan sejumlah 723 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Brebes yang belum memenuhi syarat (BMS) untuk segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Diketahui, ada 723 bakal caleg Pemilu 2024 dari lintas partai yang belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Anggaraeni Jatibarang, Brebes, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Hanya 10 dari 773 Bacaleg DPRD Brebes yang Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya
Baca juga: KPU Blora Temukan Belasan Bacaleg Masih Berstatus PNS di KTP saat Vermin Bacaleg DPRD
Baca juga: Belum Memenuhi Syarat, Perbaikan Dokumen Bacaleg di Jepara Dijatah Maksimal Dua Pekan
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, mengatakan bacaleg DPRD Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024, totalnya berjumlah 733 bacaleg.
Baru sejumlah 10 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sisanya sebanyak 723 bacaleg masih BMS.
Ia mengatakan, jadwal perlengkapan berkas berlangsung 14 hari, pada 26 Juni- 9 Juli 2023.
Sejumlah berkas yang harus dilengkapi, antara lain ijazah, keterangan dari rumah sakit, keterangan dari pengadilan negeri dan juga KTP yang belum sinkron.
"Kalau sampai batas akhir masa perbaikan mereka tidak mampu melengkapi dokumen yang harus dilengkapi, ya otomatis nanti akan tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Riza mengatakan, jika bacaleg yang TMS merupakan keterwakilan perempuan, maka bisa berpengaruh terhadap caleg di daerah pemilihan (Dapil) tersebut.
Karena jika kuota perempuannya kurang dari 30 persen itu bisa membatalkan pencalegan ke partai.
"Kalau memang ada kuota perempuan yang TMS, maka laki-laki yang lain itu harus dicoret.
Sehingga 30 persen itu harus terpenuhi, dengan cara mengurangi jumlah caleg laki-laki atau keterwakilan perempuan itu harus ada penggantinya," jelasnya.
Hanya 10 bakal caleg DPRD Brebes yang penuhi syarat
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Brebes telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Dari sebanyak 773 bacaleg, hanya 10 bacaleg saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sisanya sebanyak 763 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu terungkap dalam Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Brebes, Sabtu (24/6/2023).
Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, sebanyak 773 bacaleg itu berasal dari 17 partai politik.
Hanya sejumlah 10 bacaleg Pemilu 2024 yang dinyatakan MS.
"Sebagian dokumen bacaleg yang diupload di aplikasi Silon tidak sesuai atau tidak benar."
"Sehingga partai politik dan bacalegnya harus melengkapi dokumen-dokumen yang belum benar tersebut," kata Riza melalui keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com.
Riza Pahlevi mengatakan, dokumen yang belum MS antara lain, KTP, ijazah, surat keterangan dari rumah sakit, dan surat keterangan dari pengadilan negeri.
Partai politik mempunya kesempatan dokumen persyaratan
Partai politik mempunyai waktu untuk melengkapi dokumen persyaratan selama 14 hari, mulai 26 Juni- 9 Juli 2023.
"Pada kurun waktu itu, partai politik harus melengkapi. Jika sampai batas akhir tidak dilengkapi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.
Menurut Riza Pahlevi, pihaknya juga menemukan delapan bacaleg dengan data ganda, baik internal maupun eksternal partai politik.
Ada ganda internal berada dalam satu partai tapi terdaftar di dapil berbeda, berbeda tingkatkan, dan berbeda partai politik.
Ia menegaskan, partai politik harus menegaskan kepada bacaleg tersebut untuk memilih satu saja.
"Kami selalu terbuka dan siap kapan saja untuk menerima konsultasi dari semua partai politik yang ada," pesannya. (fba)
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.