Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kudus, Kejaksaan Panggil 15 Saksi

Polemik permasalahan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022 masih terus berlanjut.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Rezanda Akbar D
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro.  

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022.

Kejaksaan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro, Jumat, (23/6/2023).

"Sementara ini yang sedang dimintai keterangan ada 15 saksi terkait laporan anggaran penggunaan dana KONI Kudus," katanya.

Jumlah pihak yang dimintai keterangan diperkirakan akan terus bertambah.

Sebab Kejari Kudus juga akan meminta keterangan para atlet di bawah naungan KONI Kudus.

Baca juga: LPJ KONI Kudus Belum Beres, Hartopo Tidak Bisa Menjanjikan Pendanaan Persiku

Baca juga: Diduga Ada Manipulasi Medali, KONI Jateng dan Jabar Desak Monitoring Kerja PB PON XXI Aceh-Sumut

Soal dugaan penyimpangan anggaran KONI Kudus tahun 2022, Henriyadi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sedangkan untuk anggaran 2023 belum diketahui ada tidaknya penyimpangan lantaran saat ini penggunaan dananya masih berjalan.

"Kecuali kalau ada operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan," ujar Henriyadi.

Disinggung soal apakah kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan, Henriyadi belum bisa memastikan. 

Sebab untuk naik ke penyidikan harus terdapat dua alat bukti.

Sedangkan hingga kini masih tahap penggalian keterangan ada tidaknya pungutan liar.

Atau ada tidaknya anggaran yang tidak terdistribusikan secara benar.

Diinformasikan, kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.

Tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar.

Rinciannya dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 2,5 miliar.

Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus ada 53 Pengcab. 

Pendistribusian anggaran itu diduga terdapat permasalahan.

Mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya. (Rad)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved