Kriminal dan Hukum

Cemburu Buta kepada Pacar, ABG Pria di Ponorogo Terancam 15 Tahun Penjara karena Lakukan Ini

Gara-gara cemburu buta, ABG pria di Ponorogo sebarkan video bugil pacarnya. Karena perbutannya ABG di Ponorogo itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

GOOGLE
Ilustrasi video syur - Gara-gara cemburu buta, ABG pria di Ponorogo sebarkan video bugil pacarnya. Karena perbutannya ABG di Ponorogo itu terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Keduanya menjalin hubungan LDR (Long Distance Relationship).

Hingga pada awal 2023, tersangka balik ke Bumi Reog.

Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan badan atau suami istri.

“Sebanyak 3 kali untuk persetubuhan. Dalam kurun waktu awak Februari sampai akhir Februari."

"TKP di rumah paman pelaku yang lain di Kecamatan Kauman,” urainya.

Setelahnya, tersangka kembali merantau ke Cilandak Jakarta Selatan.

Saat itu terjadi miss komunikasi dan pelaku cemburu terhadap korban.

“Temannya lapor korban menjalin hubungan dengan pria lain."

"Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.

Karena cemburu, muncul niat tersangka menyuruh korban melakukan video asusila seperti yang di video yang viral.

Kemudian dikirim secara pribadi ke tersangka.

“Karena masih kesal serta cemburu belum padam, tersangka kirim video asusila itu ke orangtua korban, paman korban dan teman sebaya korban. video viral dan masuk media sosial,” tegasnya.

Kami kenakan pasal  81  ayat  (2) atau  pasal  82 ayat  (1) UU  17/2016   tentang   penetapan   perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang  nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e  uuri  nomor  35  tahun 2014 tentang  perubahan atas undang-undang  nomor  23  tahun  2002  tentang perlindungan  anak  dan atau  pasal  45  ayat  (1)  jo pasal  27  ayat  (1)  UU  19/2016  tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang  informasi  dan  transaksi  elektronik sehubungan dengan dugaan tindak  pidana  “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau  membuat  dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

“Jeratan hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: ABG Ponorogo Nekat Sebar Video Panas Pacarnya ke Keluarganya, Alasannya Sepele

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved