Kriminal dan Hukum
Cemburu Buta kepada Pacar, ABG Pria di Ponorogo Terancam 15 Tahun Penjara karena Lakukan Ini
Gara-gara cemburu buta, ABG pria di Ponorogo sebarkan video bugil pacarnya. Karena perbutannya ABG di Ponorogo itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Keduanya menjalin hubungan LDR (Long Distance Relationship).
Hingga pada awal 2023, tersangka balik ke Bumi Reog.
Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan badan atau suami istri.
“Sebanyak 3 kali untuk persetubuhan. Dalam kurun waktu awak Februari sampai akhir Februari."
"TKP di rumah paman pelaku yang lain di Kecamatan Kauman,” urainya.
Setelahnya, tersangka kembali merantau ke Cilandak Jakarta Selatan.
Saat itu terjadi miss komunikasi dan pelaku cemburu terhadap korban.
“Temannya lapor korban menjalin hubungan dengan pria lain."
"Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.
Karena cemburu, muncul niat tersangka menyuruh korban melakukan video asusila seperti yang di video yang viral.
Kemudian dikirim secara pribadi ke tersangka.
“Karena masih kesal serta cemburu belum padam, tersangka kirim video asusila itu ke orangtua korban, paman korban dan teman sebaya korban. video viral dan masuk media sosial,” tegasnya.
Kami kenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e uuri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sehubungan dengan dugaan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Jeratan hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: ABG Ponorogo Nekat Sebar Video Panas Pacarnya ke Keluarganya, Alasannya Sepele
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.