Berita Pati

Ketua RT dan RW di Pati Demo di Kantor Bupati, Tuntut Tunjangan Dinaikkan jadi Rp500 Ribu/Bulan

Ribuan Ketua RT dan Ketua RW yang didampingi kepala/perangkat desa masing-masing, menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Pati, Kamis (22/6/2023).

|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Ketua RT dan Ketua RW menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Pati, Kamis (22/6/2023). Mereka menuntut peningkatan tunjangan dari Rp 500 ribu per tahun menjadi Rp 500 ribu per bulan. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Ribuan Ketua RT dan Ketua RW yang didampingi kepala/perangkat desa masing-masing, menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Pati, Kamis (22/6/2023).

Tuntutan utama mereka ialah peningkatan tunjangan untuk Ketua RT/RW yang selama ini dinilai masih jauh dari layak.

Koordinator aksi, Sutrisno, mengatakan bahwa para Ketua RT dan RW di Pati demo lantaran kesal sebab sudah tiga kali menyampaikan aspirasi secara langsung, baik lisan maupun tertulis, namun tidak mendapat respons yang memuaskan.

"Bagian dari demokrasi, kami menyampaikan aspirasi di depan umum. Sebab kami sudah menghadap tiga kali dan hanya dijawab dengan bahasa seremonial yang datar. Hanya dijawab nanti diupayakan, nanti ditindaklanjuti, nanti dicarikan solusi. Teman-teman kepala desa dan Ketua RT/RW kesal," ucap dia.

Sutrisno mengatakan, pihaknya menuntut agar tunjangan Ketua RT/RW yang selama ini hanya Rp 500 ribu per tahun dinaikkan menjadi Rp 500 ribu per bulan.

"Dalam bahasa aturan perundangan, tunjangan itu adalah bentuk uang kehormatan. Kalau hanya Rp 500 ribu per tahun, itu bentuk penghinaan, sebab tidak layak, tidak cukup untuk kebutuhan. Maka harapannya naik jadi Rp 500 ribu per bulan," tegas dia.

Baca juga: BPD Kabupaten Pati Tuntut Kenaikan Tunjangan Menjadi Rp 4 Juta Setahun

Baca juga: Buruh Rokok di Kudus Ancam Demo di Senayan, Tolak Rokok Disamakan dengan Narkoba

Sutrisno menambahkan, selain membawa tuntutan tentang peningkatan tunjangan Ketua RT/RW, pihaknya juga menyampaikan aspirasi para kepala desa terkait mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam hal ini, pihaknya menuntut agar Peraturan Bupati Pati nomor 55 tahun 2021 tentang perangkat desa segera direvisi.

"Sebab dalam perbup itu, pengisian perangkat dikuasai oleh panitia dari kabupaten yang sebetulnya tidak punya tugas dan kewenangan. Padahal amanat UU Desa, pengisian perangkat desa adalah kewenangan kades, kewenangan desa. Tapi dipelintir, dimanipulasi. Kalau saya analogikan, ini hak kepala desa sudah dirampas panitia pengisian perangkat di kabupaten," tegas dia.

Menurut Sutrisno, para perwakilan kepala desa dari tiap kecamatan sebetulnya ingin membahas hal ini secara langsung dengan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

"Kami ingin menghadap, tapi Pak Pj tidak mau ditemui. Padahal kami mau duduk bersama dengan pemimpin kami membahas hal ini. Akhirnya dengan kesal hati, kami pastikan ada demo jilid 2 yang lebih besar lagi dari ini," tegas dia.

Bagi Sutrisno, para pengunjuk rasa tidak puas dengan jawaban Pj Bupati Pati, yang menurutnya bernada marah dan arogan.

"Polemik ini, kalau saya analogikan, yang punya gawe kades dan masyarakat, tapi madunya dihisap panitia kabupaten dan lebahnya mubal ngantemi kades," tutup dia.

Sementara, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, terkait tuntutan peningkatan tunjangan RT/RW, pihaknya masih harus mempertimbangkan dan menghitung ulang kemampuan anggaran daerah.

Namun, Henggar memastikan bahwa nominal Rp 500 ribu per bulan yang diminta para pengunjuk rasa terlalu berat dan tidak mungkin dipenuhi.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved