Berita Blora
Dugaan Pengeboran Ilegal Minyak Mentah di Sumur Tua Ledok Blora, Polisi: Tunggu Bareskrim Polri
Proses hukum terkait kasus penambangan minyak di sumur tua titik LDK 27 Desa Ledok, Sambong, Blora hingga saat ini masih belum ada kejelasan.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Proses hukum terkait kasus penambangan minyak mentah di sumur tua titik LDK 27 Desa Ledok, Sambong, Blora hingga saat ini masih belum ada kejelasan.
Praktis, hingga kini juga belum bisa dipastikan apakah penambangan itu termasuk pengeboran ilegal dan melanggar peraturan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan pihaknya meminta asistensi dari Bareskrim Polri terkait persoalan ini.
Dikatakannya, permintaan asistensi dari Bareskrim Polri diperlukan agar pengelolaan sumur tua bisa lebih bermanfaat bagi Pemkab Blora maupun masyarakat secara umum.
"Betul. Kita meminta asistensi Bareskrim untuk penanganan sumur tua Ledok Blora. Pengelolaan sumur tua merupakan bidang tugas SKK Migas pusat."
"Di lokasi itu juga melibatkan masyarakat banyak dan sudah terjadi dalam waktu yang lama. Sehingga kita mohon bantuan asistensi dari Bareskrim Polri," kata ucap Kombes Dwi Subagio, baru-baru ini.
Baca juga: Penambang Minyak Pertanyakan Dasar Polisi Tangani Kasus Sumur Tua Ledok Blora
Baca juga: Pertamina Ancam Tarik Izin Pengelolaan 70 Titik Sumur Tua Ledok di Blora, Ini Alasannya
Mengenai perkembangan kasus, pihaknya menjelaskan bahwa saat ini masih proses penyelidikan.
Sehingga pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja yang terlibat atau bagaimana posisi kasus di sumur tua Ledok Blora tersebut.
"Saat ini kami menunggu arahan Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang calon investor yang tak mau disebutkan identitasnya turut mendorong Polda agar segera memperjelas kasus yang diduga terdapat pengeboran ilegal itu.
Sehingga dia tidak bingung ketika ingin menanamkan modal di sumur tua peninggalan Belanda itu.
Pihaknya juga mendorong agar kasus itu ditangani langsung oleh Polda Jateng.
Sebab menurutnya, Polda Jateng sudah memiliki unit tindak pidana tertentu (Tipiter) yang dianggap mampu untuk menangani kasus di Kota Sate itu.
"Saya mendengar kabar bahwa Polda jateng ini minta asistensi dari bareskrim Polri, apakah (Polda Jateng) ga bisa mengerjakan sendiri. Padahal Dirkrimsus Polda Jateng sudah punya unit Tipiter sendiri to, kenapa tidak ditangani sendiri," ungkapnya mempertanyakan.
Dari informasi yang didapatkan wartawan, kemarin (19/6) telah direncanakan adanya pertemuan antara DPRD Blora, PT Blora Patra Energi (PT BPE) selaku BUMD yang mengelola sumur tua di Blora, serta pihak kelompok penambang (PPMSTL/Penambang Minyak Sumur Timba Ledok) dan Pertamina.
Namun ternyata rencana tersebut urung dilaksanakan.
"Jadinya hari Kamis (22/6)," ungkap Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo saat dikonfirmasi. (Kim)
Bareskrim Polri
sumur tua Ledok Blora
Kombes Dwi Subagio
penambangan minyak mentah
pengeboran ilegal
| Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
|
|---|
| Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
|
|---|
| Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
|
|---|
| Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/penambangan-minyak-mentah-di-sumur-tua-turut-Lapangan-Ledok-Blora.jpg)