Hukum dan Kriminal

Rekonstruksi Kasus Mayat dalam Karung di Tegal, Tersangka Jerry Peragakan 38 Adegan

Polres Kota Tegal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mayat terbungkus karung, Selasa (20/6/2023).

Istimewa
Mohammad Jerry Agung, tersangka pembunuhan mayat terbungkus karung di Tegal saat memperagakan perbuatannya di TKP yang beralamat di Jalan Duku Gang 1 RT 04 RW 03 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM,TEGAL- Polres Kota Tegal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mayat dalam karung, Selasa (20/6/2023).

Kasus yang terjadi akhir April 2023 ini sempat menjadi perhatian publik. 

Rekonstruksi kasus ini digelar di TKP yang beralamat di Jalan Duku Gang 1 RT 04 RW 03 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat.

Mohammad Jerry Agung (25), tersangka pembunuhan kasus tersebut, memperagakan 38 adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan mayat dalam karung itu.

Sebelumnya, Jerry membunuh korban Wandana (25) yang belum lama berkenalan dan berteman melalui media sosial Facebook. 

Tersangka membunuh dengan memberikan kopi yang sudah diberi racun potasium.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tegal Dibekuk, Ditangkap Saat Hendak Salat di Masjid

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Mayat Dalam Karung di Desa Kedungwungu Tegal, Ini Alasannya

Baca juga: Ini Motif Jerry Tersangka Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tegal

 Setelah lemas dan kehabisan nafas, tubuh korban lalu dimasukan ke dalam karung.

Motifnya karena ini ingin menguasai sepeda motor dan barang milik korban untuk kebutuhan saat Idul Fitri. 

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan, dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan 38 adegan.

Mulai dari menjemput, hingga kabur membawa sepeda motor korban seusai melakukan pembunuhan. 

Ia mengatakan, rekonstruksi ini juga menghadirkan pihak pengacara dan kejaksaan. 

Hasilnya akan segera diserahkan ke kejaksaan sebagai pelengkap berkas.

"Rekonstruksi baru bisa dilakukan setelah 56 hari penemuan mayat karena menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik," kata AKP Darwan.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Priyo Sayogo mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk menguatkan pembuktian pasal yang disangkakan.

"Pasal yang disangkakan sesuai pidana atau tindak pidana yang diperbuat tersangka. Juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan," ujarnya.
 
Sementara pasal yang disangkakan yaitu Pasal 356 ayat (3) KUHP dengan pasal alternatif Pasal 339 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (fba)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved