Berita Blora

KPU Blora Temukan Belasan Bacaleg Masih Berstatus PNS di KTP saat Vermin Bacaleg DPRD

KPU Blora temukan belasan bakal caleg masih berstatus PNS pada KTP, saat melakukan verifikasi administrasi (vermin) bacaleg DPRD Blora.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok KPU Blora
KPU Kabupaten Blora saat melaksanakan tahapan verifikasi admin (vermin) berkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Blora didampingi Bawaslu Kabupaten Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora masih melangsungkan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) berkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Blora.

KPU Kabupaten Blora merasa ragu terhadap sejumlah berkas bakal caleg tersebut.

Musababnya, KPU Blora menemukan sejumlah bacaleg masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, KPU Blora melakukan klarifikasi berkas ke stakeholder terkait.

Dalam proses tersebut, terdapat belasan KTP bacaleg yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),  padahal mereka sudah pensiun.

Ketua KPU Blora, Muhammad Hamdun, mengatakan pihaknya meminta klarifikasi beberapa bacaleg yang dalam KTP masih PNS tersebut.

Dalam klarifikasi tersebut, mereka dipastikan sudah pensiun dan dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pensiun.

“Ada 10 hingga 15 bacaleg. Kami meminta klarifikasi langsung ke parpol dan menghadirkan yang bersangkutan."

"Ternyata diperoleh keterangan, bahwa mereka sebenarnya sudah pensiun semua,” ucap Muhammad Hamdun kepada tribunmuria.com, Selasa (20/6/2023).

Menurut Muhammad Hamdun, hal ini menjadi krusial bila tidak ada keraguan dari pihaknya.

Sebab, jika masih berstatus PNS, bacaleg tersebut harus mundur dari impiannya menjadi legislator.

Selain itu, Hamdun juga menjelaskan, ada beberapa kategori untuk pensiun.

“Kami harus tau dari tanggal lahirnya. Normalnya, pensiun itu kan saat usia 58 tahun hingga 60 tahun."

"Ada juga yang 65 tahun itu yang guru besar," terang Muhammad Hamdun.

"Nah, ada juga yang pensiun dini. Mereka semua harus menyertakan SK pensiunnya,” tambah Muhammad Hamdun.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved