Pembangunan Tol Semarang Demak Seksi 1
Dukung Pembangunan Tol Semarang Demak Sesi 1, Bupati Demak Dukung Ekspor Pasir Laut
Bupati Demak Eisti'anah mendukung pengunaan pasir laut untuk pembangunan Tol Semarang Demak Seksi I.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Bupati Demak Eisti'anah mendukung pengunaan pasir laut untuk pembangunan Tol Semarang Demak Seksi I.
Langkah ini dinilai Eisti'anah sesuai dengan payung hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Regulasi itu mulai diundangkan dan sekaligus berlaku pada 15 Mei 2023.
Dalam PP itu ditetapkan, satu diantara pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut adalah dengan ekspor pasir laut hasil sedimentasi.
Meski, dalam pasal 9 ayat (2) huruf d disebutkan, ekspor bisa dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mba Eisti sapaan akrab Bupati Demak Eisti'anah, pihaknya tidak akan keberatan bila pengambilan pasir laut memang dilakukan untuk pembangunan tol Semarang Demak Sesi satu.
"Kalau di Demak ini ada pasir itu yang diperuntukan untuk tol laut seksi I. Tapi kami Kabupaten Demak hanya ketempatan," kata Mba Eisti kepada Tribunjateng, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Progres Pembangunan Tol Semarang - Demak Seksi 1A Baru 3 Persen, Ini Kendala yang Dialami
Baca juga: Pembebasan Lahan Ganjal Pembangunan Jalan Tol Semarang Demak Seksi 1
Mba Eisti mengatakan terkait pembangunan Tol Semarang Demak Seksi I, pihaknya hanya mengikuti keputusan dari pemerintah pusat.
"Wewenang ada di wilayah milik provinsi dan kewenangan itu ada di Kementrian KKP. Jadi kami Pemkab Demak, kalau (pasir laut) digunakan itu kewenangan pemerintah pusat, kalau disedot untuk diambil pasirnya kami mendukung," ungkapnya.
Menurutnya, pengambilan pasir laut bisa menguntungkan masyarakat yang berada di pesisir pantai, seperti di daerah Kecamatan Boanang.
Sebab aktivitas itu juga bisa mengurangi sendimentasi yang ada di kawasan muara.
"Seperti wilayah Purworejo maupun Margolinduk, kalau memang fungsinya positif, tapi kami mengikuti pemerintah pusat," ujarnya. (Ito)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.