Taruna PIP Dianiaya Senior
Taruna PIP Semarang Dianiaya Senior, Komnas HAM Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Komnas HAM ikut melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan di sekolah kedinasan PIP Semarang yang menimpa seorang taruna berinisial MGG
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM ikut melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan di sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang menimpa seorang taruna berinisial MGG (19).
Lembaga itu ikut cawe-cawe lantaran kasus tersebut merupakan kasus laten yang terjadi berulang.
"Kami hari ini gali keterangan tambahan dari kronologi dan bukti-bukti. Kami sudah temukan benang merahnya. Hasil akhirnya nanti rekomendasi dari Komnas HAM," ucap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di Kota Semarang, Senin (19/6/2023).
Pihaknya menyebut, telah melakukan beberapa langkah sesuai kewenangan komnas HAM mulai dari meminta penjelasan dari Kementiran Perhubungan yang menaungi sekolah kedinasan tersebut.
Sayang, permintaan penjelasan yang telah dilayangkan sebulan lalu belum direspon.
"Iya, belum ada tanggapan, tetapi besok (Selasa,19 Juni) kami ke Polda Jateng untuk meminta penjelasan kasus ini," beber Uli.
Baca juga: Taruna PIP Semarang Dianiaya Senior dan Pembina, Air Kencing Berdarah dan Tulang Hidung Geser
Baca juga: Ibu Taruna PIP Semarang yang Dianiaya Senior Nangis Sejadi-jadinya saat Anak Cerita Mau Mati
Baca juga: Kasus Penganiyaan Taruna PIP Semarang, Begini Tanggapan Polda Jateng
Menurutnya, supaya kasus kekerasan tersebut tak terulang maka harus ada evaluasi dari Kementrian Perhubungan mulai dari kurikulum, sistem pembinaan,hingga proses rekrutmen.
Sebab, kekerasan di manapun bukan hal wajar dan jangan sampai dinormalisasi.
Berdasarkan data Komnas HAM, kekerasan di sekolah kedinasan seperti PIP ternyata berulang.
Begitupun di sekolah kedinasan lainnya sehingga mata rantai kekerasan harus dihentikan entah untuk dalih apapun seperti hukum disiplin, kesalahan berat atau ringan.
"Kekerasan di manapun tidak boleh dinormalisasi. Jangankan kekerasan terhadap orang kepada barang saja tak boleh," ujarnya.
Kuasa Hukum Korban dari LBH Semarang Ignatius Rhadite menyebut, korban saat ini dalam kondisi trauma sehingga masih enggan membicarakan soal kelanjutan studinya di PIP Semarang.
"Korban dilindungi LPSK. Masih fokus penyembuhan traumanya," ucapnya.
Terkait kelanjutan kasus pidana, Rhadite mengatakan, bukan menjadi prioritas lantaran berkaca terhadap kasus yang lampau meski ada taruna PIP meninggal dunia akibat kekerasan tetapi ternyata tidak ada perubahan di lembaga itu bahkan berulang.
"Maka hukum pidana tidak efektif, tujuan kami harus ada mata rantai kekerasan yang putus," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/asdasdsadsadddddd.jpg)