Pendidikan
Marak Seremoni Wisuda di Pendidikan Tingkat Dasar, Begini Kata Ombudsman Jateng
Ombudsman RI Jawa Tengah soroti kegiatan wisuda di satuan pendidikan PAUD, SD,SMP hingga SMA. Terlebih penggalangan dana itu dibebankan ke orang tua
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Ombudsman RI Jawa Tengah soroti kegiatan wisuda di satuan pendidikan PAUD, SD,SMP hingga SMA.
Pada kegiatan itu Ombudsman soroti terkait penggalangan dana yang dibebankan kepada orang tua untuk seremoni pelepasan kelulusan siswa dalam bentuk wisuda.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir jajarannya menerima 264 laporan terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan tingkat dasar dari SD hingga SMP.
Permintaan sumbangan bervariatif mulai dari pembangunan sekolah, kegiatan ekstra kurikuler, studi wisata, pembelian seragam dan wisuda kelulusan peserta didik.
"Pendanaan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Hal itu telah diatur secara jelas dan rinci melalui PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan," tuturnya, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Pro Kontra Perlunya Wisuda untuk Anak TK hingga SMA, Begini Kata Gibran
Baca juga: PKBM Avicena Tunjungan Blora Gelar Wisuda Kejar Paket C Perdana, 32 Peserta Didik Terima Ijazah
Saat ini, memang muncul pro kontra wisuda anak TK hingga SMA.
Ada yang menganggap hal itu wajar. Namun tak sedikit yang menolak dengan berbagai alasan.
Menurut Farida khusus pendidikan dasar yakni SD Negeri dan SMP Negeri, sesuai PP Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar.
UU itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan," terang Farida.
Lanjutnya, Ombudsman Jateng masih menemukan bahwa sumbangan yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid bersifat memaksa dan ditentukan besaran serta jangka waktunya.
Pihaknya menemukan paguyuban orang tua/wali murid juga menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN/APBD termasuk diantaranya Wisuda.
“Perlu kita renungkan bersama, apakah kegiatan wisuda di tingkat pendidikan dasar itu relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan," tanyanya.
Farida meminta kepada dinas pendidikan dan inspektorat baik provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Tengah memberikan perhatian persoalan wisuda.
Pihaknya meminta juga meninjau kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
“Ombudsman Jateng sedang menyiapkan saran perbaikan terkait persoalan pendanaan pendidikan agar masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa dipungut biaya," tandasnya.
Profesor Satomi Ogata dari Jepang Beri Kuliah Umum soal Industri Halal di FEB Undip |
![]() |
---|
Ferdinand Ungkap Kebijakan Kampus SCU: Mahasiswa Prioritas, Rektor Terakhir |
![]() |
---|
STEBI Bina Essa Bandung Perguruan Tinggi Pertama di Indonesia Terima Pembayaran UKT Gunakan Kripto |
![]() |
---|
Ustaz Suhanda Sapa Kelompok Rentan Lewat Dakwah Humanis, Nominasi Penyuluh Agama Islam Award 2025 |
![]() |
---|
Unida Kembangkan Penelitian Skema Wakaf Blended Finance untuk Dukung Pembiayaan SDGs di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.