Hukum dan Kriminal

WASPADA, Akal-akalan VCS Berbayar Berujung Pemerasan: 200K Full Body Beb

Aksi kriminal berkedok Video Call Sex (VCS) berbayar masih menjadi ladang para penipu untuk beraksi.

|
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Tangkapan layar pemesanan VCS berbayar 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Aksi kriminal berkedok Video Call Sex (VCS) berbayar masih menjadi ladang para penipu untuk beraksi.

Meraka membanjiri media sosial untuk memanipulasi para korban. Banyak yang menyadari adanya modus tersebut, sebaliknya masih saja ada korban yang berjatuhan.

Tribun berupaya mengakses layanan seks berbayar tersebut yang tersedia melimpah ruah di media sosial. 

Rata-rata mereka memajang foto palsu di akun alter atau akun anonim untuk beraksi.

Foto-foto yang dipasang mayoritas foto perempuan asal comot tanpa izin.

Ternyata akun-akun ini cukup cepat dalam merespon, Tribun mencoba mengakses lima akun, hanya satu akun yang tidak membalas. 

Keempatnya membalas dengan gercep yang langsung menawarkan jasanya.

Para admin akun alter VCS menawarkan jasa VCS perjam rentang Rp150 ribu - p 200 ribu.

Narasi mereka hampir sama, di antaranya melayani open VCS  beb, Rp200 k perjam fullface fullbody, dijamin real trusted.

Baca juga: Hati-hati Main VCS, Jika Sial Bisa Merugi Hingga Jutaan Rupiah, Begini Triknya Agar Aman

Namun, ketika mereka diajak untuk video call secara langsung tidak akan mau.

Ketika maupun yang pertama kali menelpon dari pihak pelaku. 

Mereka akan membisukan suara. Ketika diminta suara diaktifkan mereka akan mengelak. 

Artinya, mereka menggunakan video orang lain untuk video call dengan cara menaruh sedemikian rupa.

Pakar IT Digital Forensik Semarang, Solichul Huda menuturkan, VCS termasuk dalam rekayasa digital atau social engineering yang mana merupakan salah satu modus kejahatan dengan menanipulasi kondisi psikologi korban.

"Penawaran VCS termasuk sosio engineering  karena menawarkan kesenangan," katanya, Sabtu  (17/6/2023)

Kejahatan sosio engineering berupaya memanipulasi korban dengan informasi sangat menyedihkan dan sebaliknya.

"Menghadapinya harus tenang baru direspon. Diverifikasi dan validasi, jangan sampai transaksi apapun," lanjut Huda.

Ia menambahkan, aktivitas VCS sah-sah saja sejauh dilakukan bersama pasangan sah.

Hanya saja, jangan sampai ada aktivitas penyimpanan. Sebab, ditakutkan ketika handphone hilang atau diserang hacker bisa disalahgunakan.

"Misal tidak ada hubungan resmi mending ga usah VCS," katanya.

Sedangkan Pendamping hukum dari LBH Semarang, Ignatius Rhadite mengatakan, pernah didatangi korban VSC berbayar di tahun 2022.

Korban panik lantaran diperas hingg hampir Rp5 juta akibat diancam video VCS akan disebar.

"Jadi aktivitas VCS direkam layar, video itulah jadi alat untuk memeras korban," jelasnya.

Pikanya langsung mengambil langkah dengan melakukan somasi.

Somasi tersebut dilakukan untuk menyerang balik pelaku.

"Misal ada korban lainnya jangan dituruti mentransfer uang ke pelaku, lebih baik langsung lapor ke polisi atau pendamping hukum," ucapnya.

Lembaga lainnya mencatat, ada belasan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang dilaporkan korban setiap tahunnya.

Semisal dari LBH APIK Semarang mendapatkan aduan 17 kasus. "Aduan yang kami terima mayoritas pelaku dari orang terdekat," ucap Direktur LBH APIK Semarang Rara Ayu Hermawati. (iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved